Alasan PP Holding BUMN Pertambangan Digugat
Berita

Alasan PP Holding BUMN Pertambangan Digugat

Koalisi berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materi ini. Sehingga, status PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dapat dibatalkan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kuasa Hukum Pemohon Bisman Bakhtiar menilai terbitnya PP No. 47 Tahun 2017 berakibat hilangnya kewajiban pelayanan publik atau public service obligation (PSO) yang diatur UU BUMN kepada PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Menurutnya, BUMN didirikan tidak hanya untuk mencari profit, tetapi juga untuk kewajiban pelayanan publik kepada rakyat Indonesia.

 

“Akibat holdingisasi ini ketiga perusahaan ini tidak memiliki kewajiban atau penugasan PSO lagi. Bila dipaksakan PSO kepada tiga perusahaan ini maka berpotensi pidana,” ujarnya.

 

Selain itu, dalam UU Keuangan Negara PSO dalam rangka penyertaan modal negara kepada swasta (PT Antam Tbk Dkk) hanya dapat dilakukan dalam keadaan tertentu yang berakibat pada perekonomian nasional atas persetujuan DPR. Selanjutnya, ketiga perusahaan itu tidak dapat lagi menikmati kemewahan kebijakan-kebijakan khusus bagi BUMN di bidang pertambangan sebagaimana diatur UU Minerba sebagai bentuk pelaksanaan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

 

Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Univeristas Sahid Jakarta, Wahyu Nugroho menambahkan PP No. 47 tahun 2017 telah mendegradasi peran serta masyarakat dalam mengawasi perusahaan yang dulu punya negara yang kini berubah menjadi swasta. Sebab, kewajiban BUMN untuk ikut mensejahterahkan rakyat Indonesia sesuai Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 telah tidak ada lagi karena perubahan bentuk PT Antam Tbk Dkk menjadi holding BUMN ke dalam PT Inalum.  

 

Untuk itu, Koalisi berharap MA dapat mengabulkan permohonan uji materi ini. Sehingga, status PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk yang telah diswastanisasi oleh Pemerintah dapat dibatalkan. “PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk harus tetap menjadi BUMN, sehingga tetap dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat,” harapnya.

 

Untuk diketahui, sebelumnya PT Antam Tbk, PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk “melepas” status Persero pasca ketiga perusahaan bergabung menjadi anggota Holding BUMN Industri Pertambangan. Perubahan status dari Persero menjadi Non-Persero dalam Anggaran Dasar perseroan tersebut menyusul persetujuan mayoritas pemegang saham saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar November 2017 lalu.

 

Mayoritas pemegang saham tiga entitas itu sepakat terkait penghapusan status persero menjadi non-persero sebagaimana diamanatkan PP Nomor 47 Tahun 2017. Berdasarkan aturan tersebut, sebanyak 15.619.999.999 saham seri B milik negara di PT Antam Tbk dialihkan ke PT Inalum sebagai tambahan penyertaan modal negara. Karena itu, saham seri B PT Antam Tbk akan dimiliki Inalum sebanyak 65 persen dan publik 35 persen.

Tags:

Berita Terkait