Alasan Pimpinan KPK Dkk Ikut ‘Gugat’ Perubahan UU KPK
Berita

Alasan Pimpinan KPK Dkk Ikut ‘Gugat’ Perubahan UU KPK

Revisi UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak masuk Prolegnas 2019, waktu pembahasan dan pengesahan yang begitu cepat dan tertutup tanpa melibatkan publik dan KPK, tidak adanya naskah akademiknya, dan lain-lain.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Pasal 69 D berbunyi, “Sebelum Dewan Pengawas terbentuk, pelaksanaan tugas dan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dilaksanakan berdasarkan ketentuan sebelum Undang-Undang ini diubah.”

 

Sementara, Pasal 70 C berbunyi, “Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua tindakan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan Tindak Pidana Korupsi yang proses hukumnya belum selesai harus dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.”

 

Salah satu Tim Advokasi UU KPK yang menjadi kuasa hukum para pemohon, Kurnia Ramadhana mengatakan pendaftaran permohonan judicial review Perubahan UU KPK ini baru memasukan uji formil. Sementara untuk uji materilnya masih merumuskan dan memperkuat dalil permohonan dan mengumpulkan sejumlah buktinya.

 

"Hari ini kita resmi mengajukan judicial review untuk uji formil dulu. Untuk materilnya kita masih mengumpulkan beberapa bukti untuk memperkuat permohonan. Total pemohon yang mengajukan uji materi ini ada 13 orang," kata Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) ini.  

 

Saat ditanya absennya Komisioner KPK Alexander Marwata dan Basaria Panjaitan, Laode mengklaim kedua rekannya tersebut tetap memberikan dukungan. "Ya, mereka tidak memasukkan nama, tapi mendukung," katanya.

 

Sebelumnya, sudah ada empat permohonan mengenai pengujian Perubahan UU KPK ini yang sudah menggelar sidang panel pendahulan. Pertama, dimohonkan 190 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia diantaranya Muhammad Raditio Jati Utomo; Deddy Rizaldy Arwin Gommo; Putrida Sihombing; dkk. Mereka mengajukan uji formil dan materil atas Perubahan UU KPK ini. Secara formil, pembentukan Revisi UU KPK ini tidak memenuhi asas keterbukaan sesuai Pasal 5 UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

 

Secara materil, Para Pemohon mempersoalkan syarat-syarat pemilihan anggota KPK dan pemilihan pimpinan KPK di Komisi III DPR yang telah diatur Pasal 29 UU KPK. Menurutnya, pemilihan Firly Bahuri sebagai ketua KPK yang baru menuai pro dan kontra. Seharusnya ada mekanisme atau upaya hukum melalui (pembuktian) pengadilan untuk membuat terang proses pemilihan pimpinan KPK itu demi menghilangkan fitnah atau polemik di masyarakat.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait