Alasan Pemerintah Tak Masukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021
Berita

Alasan Pemerintah Tak Masukan Revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021

Bagi Pemerintah, revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Prolegnas Prioritas 2021 karena Prolegnas bisa dievaluasi per semester. Sebanyak 8 fraksi dan pemerintah, setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi penyusunan RUU. Hol
Ilustrasi penyusunan RUU. Hol

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly menjelaskan alasan Pemerintah belum mengajukan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke DPR karena masih membahas dan mendengarkan pendapat publik (public hearing).

"RUU ITE lagi dibahas dan dilakukan public hearing karena terkait dengan RUU hukum pidana (RKUHP) yang sudah dibahas mendalam. Dalam rangkaian ini karena kita sudah punya preseden," kata Yasonna dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa (9/3/2021).

Ia menjelaskan Revisi UU ITE bisa saja menyusul untuk masuk dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Hal itu, menurut dia, karena Prolegnas bisa dievaluasi per semester, sehingga perlu melihat perkembangan selanjutnya apabila ingin memasukkan revisi UU ITE dalam Prolegnas 2021.

"Kebijakan kita adalah prolegnas dievaluasi per semester, maka lihat perkembangan selanjutnya (rencana memasukkan RUU ITE dalam Prolegnas 2021, red)," kata dia. (Baca Juga: Melihat Perubahan Daftar RUU Prolegnas Prioritas 2021)

Dalam raker tersebut, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Demokrat Santoso mengapresiasi keinginan Pemerintah merevisi UU ITE dengan menyesuaikan dinamika yang terjadi agar tidak ada kesalahan implementasi dan menghambat proses demokrasi.

Ia menjelaskan pada era presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), filosofi UU ITE adalah untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat dalam transaksi elektronik dan pengaturan perlindungan pendapat masyarakat di media sosial. Menurut dia, Fraksi Demokrat setuju dilakukan penyempurnaan terhadap UU ITE, tapi harus tetap dalam koridor implementasi Pasal 28 UUD Tahun 1945.

Dalam kesempatan ini, Rapat Kerja Baleg DPR dengan pemerintah dan PPUU DPD ini juga menyepakati RUU tentang Pemilu dikeluarkan dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Dengan demikian selesai pandangan mini fraksi (terkait RUU Pemilu)," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi.

Dalam Raker tersebut, sebanyak 8 fraksi menyatakan setuju RUU Pemilu ditarik dari daftar Prolegnas Prioritas 2021 dan hanya Fraksi Partai Demokrat yang meminta RUU tersebut tetap dibahas.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam rapat tersebut juga mengatakan Pemerintah sepakat pencabutan RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. "Jadi kami hanya sepakat untuk satu RUU itu didrop (RUU Pemilu). Kami kira singkat saja dan tidak perlu menyampaikan evaluasi seluruhnya," ujarnya.

Menurut dia, RUU yang telah masuk dalam Prolegnas 2021 tinggal dibawa dalam Rapat Paripurna DPR untuk diambil keputusan Tingkat II, kecuali RUU Pemilu.

Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Demokrat Santoso melanjutkan fraksinya tetap mendorong agar RUU Pemilu tetap dibahas, sehingga pelaksanaan Pilkada 2022 dan 2023 tetap bisa terlaksana. Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu harus dilakukan secara komprehensif dan holistik terutama dalam menentukan jadwal Pemilu nasional dan daerah karena terkait dengan kepentingan masyarakat.

"Jika pelaksanaan Pilkada 2024, maka akan menjadi beban lalu lintas politik, logistik, pendidikan pemilih akan berat dilakukan, dan tidak logis untuk ditampung masyarakat," ujarnya.

Dia menambahkan kalau Pilkada dan Pemilu dilakukan di tahun 2024, maka akan menjadi beban teknis bagi penyelenggara pemilu. Menurut dia, beban teknis itu menjadi penyebab utama penyelenggara pemilu sakit dan meninggal dunia di Pemilu 2019.

Tags:

Berita Terkait