Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu
Berita

Alasan Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan dalam Bansos Rp600 Ribu

Basis data BPJS Ketenagakerjaan dianggap lebih akuntabel dan valid. Namun, ada kekhawatiran masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta, sehingga risiko jumlah pekerja yang tidak menerima bansos tersebut juga besar.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

“Skema ini bagus untuk melindungi pekerja dan karena membantu perusahaan tetap berjalan, tidak melakukan PHK. Kerentanannya atau potensi masalahnya adalah pada data pekerja yang menjadi dasar pemberian bantuan yang akan berbasis data peserta BPJS ketenagakerjaan,” jelas Misbah kepada hukumonline, Sabtu (8/8).

Dia menjelaskan alasan pertama yaitu masih banyak perusahaan belum mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, risiko jumlah pekerja yang tidak menerima bansos tersebut juga besar karena tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Alasan kedua, Misbah mengatakan selama ini umum diketahui adanya praktik perusahaan sering melaporkan gaji karyawan di bawah nilai sebenarnya untuk tujuan mengurangi nilai kewajiban pembayaran iuran BPJS. Hal ini menjadi risiko penerima bantuan ini justru mereka yang pendapatannya sebenarnya sudah tinggi atau di atas Rp 5 juta.

Dia menyarankan pemerintah agar mencari cara untuk mendapatkan data yang lebih mendekati kondisi sebenarnya. Menurutnya, data kepersetaan BPJS bisa jadi rujukan umum, namun sebaiknya disertai dengan langkah untuk melakukan pendataan ke perusahaan-perusahaan. Pemerintah juga perlu memberi kesempatan bagi perusahaan untuk melaporkan data pekerja mereka yang pendapatannya di bawah Rp 5 juta.

Persoalan lain, Misbah mengkhawatirkan karyawan-karyawan yang mendapatkan bansos tersebut bekerja pada perusahaan-perusahaan penunggak pengemplang pajak atau perusahaan yang sudah mendapatkan keringanan pajak dari program pemulihan ekonomi nasional (PEN). Menurutnya, hal tersebut menimbulkan ketidakadilan.

“Kerentanan lain, yang mendapat support anggaran ini adalah pekerja-pekerja di perusahaan yang selama ini mengemplang pajak, atau perusahaan yang dengan skema PEN juga mendapat keringanan pajak, dana talangan dan lain-lain. Jadi untung double,” tambahnya.

Tidak kalah penting, pemerintah juga harus membangun komunikasi dengan serikat pekerja untuk segala layanan pendataan, pengaduan hingga pengawasan pekerja yang berhak namun belum masuk daftar penerima. Berikutnya, dia menyarankan harus ada posko pengaduan bagi pekerja yang dirugikan, yang seharusnya masuk daftar tapi tidak terdaftar atau sebaliknya.

Tags:

Berita Terkait