Alasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak Pidana
Terbaru

Alasan Pembenar Sebagai Penghapus Tindak Pidana

Alasan pembenar termasuk ke dalam bagian dari alasan penghapus pidana. Penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Dalam KUHP, persoalan kemampuan bertanggung jawab ini terdapat dalam Pasal 44 ayat (1) yang menyatakan, barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena cacat, tidak di pidana.

Dalam masalah dasar penghapus pidana, ada pembagian antara dasar pembenar dan dasar pemaaf. Dengan adanya salah satu dasar penghapusan pidana berupa dasar pembenar, maka suatu perbuatan kehilangan sifat melawan hukumnya, sehingga menjadi legal atau boleh, dan pembuatnya tidak dapat disebut pelaku tindak pidana.

Alasan penghapus pidana adalah peraturan yang terutama ditujukan kepada hakim. Peraturan ini menetapkan dalam keadaan bagaimana seorang pelaku, yang telah memenuhi rumusan delik yang seharusnya dipidana, tidak dipidana.

Hakim menempatkan wewenang dari pembuat undang-undang untuk menentukan apakah telah terdapat keadaan khusus seperti dirumuskan dalam alasan penghapus pidana.

Alasan pembenar ini kemudian menghapuskan sifat melawan hukumnya perbuatan, meskipun perbuatan ini telah memenuhi rumusan delik dalam undang-undang. Jika perbuatannya tidak melawan hukum maka tidak mungkin ada pemidanaan.

Alasan pembenar yang terdapat dalam KUHP di antaranya:

1. Pasal 48, yang dilakukan dalam keadaan darurat.

2. Pasal 49 ayat (1), yang dilakukan kerena pembelaan terpaksa.

3. Pasal 50, untuk menjalankan perintah peraturan perundang-undangan.

4. Pasal 51 ayat (1), untuk menjalankan perintah jabatan.

Sejatinya, hukum pidana adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang menentukan perbuatan apa yang dilarang dan termasuk ke dalam tindak pidana, serta menentukan hukuman apa yang dapat dijatuhkan terhadap yang melakukannya.

Tags:

Berita Terkait