Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Pasal 50 ayat (6) UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan terkait jangka waktu penguasaan konsesi jalan tol, Senin (26/11/2018). Dalam putusannya, Mahkamah menyimpulkan permohonan yang diajukan Taufik Makarao dan Abdul Rahman Sabar (PNS), bukan persoalan konstitusionalitas norma, melainkan implementasi norma Pasal 50 ayat (6) UU Jalan.
Para Pemohon melalui kuasa hukumnya Arifudin, menilai Pasal 50 ayat (6) UU Jalan menimbulkan ketidakpastian hukum karena jangka waktu konsesi jalan tol tidak jelas. Mereka menganggap pembayaran jalan tol tanpa ada kejelasan batas waktu konsesi berakibat ketidakpastian beban biaya yang ditanggung Pemohon dan masyarakat pengguna jalan tol (mahalnya tarif jalan tol).
Pasal 50 ayat (6) UU Jalan menyebutkan, “konsesi pengusahaan jalan tol diberikan dalam jangka waktu tertentu untuk memenuhi pengembalian dana investasi dan keuntungan yang wajar bagi usaha jalan tol.”
Bagi Pemohon frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) UU Jalan ini tidak tepat dan tidak jelas, sehingga dapat mengakibatkan kerugian bagi negara dan masyarakat. Sebab, jika dihubungkan dengan Pasal 39 ayat (6) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi “Izin, Dispensasi, atau Konsesi tidak boleh menyebabkan kerugian negara.”
Karena itu, Pemohon meminta MK menyatakan pasal tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 apabila frasa “dalam jangka waktu tertentu” dalam Pasal 50 ayat (6) tidak dimaknai “dalam jangka waktu paling lama 20 tahun” untuk memenuhi dana investasi dan keuntungan bagi pengusaha jalan tol.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah beralasan tidak menentukan secara pasti jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol, pembentuk UU telah mempertimbangkan berbagai aspek pengusahaan jalan tol, seperti besaran investasi; biaya operasi dan pemeliharaan; prediksi pendapatan; pertimbangan kemampuan pengguna jalan tol untuk membayar; faktor dan tingkat resiko investasi; dan tingkat kelayakan finansial.
“Sehingga, jangka waktu konsesi pengusahaan jalan tol akan berbeda satu sama lain sesuai penghitungan parameter dalam pengusahaan jalan tol dimaksud,” demikian bunyi pertimbangan putusan bernomor 15/PUU-XVI/2018. Baca Juga: Ahli: Masa Konsesi Penguasaan Jalan Tol Open Legal Policy