Alasan MK Pertegas Larangan PHK Karena Menikah Sesama Pekerja
Utama

Alasan MK Pertegas Larangan PHK Karena Menikah Sesama Pekerja

Pembatasan dalam Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Sebab, tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Selain itu, pembatasan dalam pasal itu tidak memenuhi syarat penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain. Sebab, tidak ada hak atau kebebasan orang lain yang terganggu oleh adanya pertalian darah atau ikatan perkawinan.

 

Terkait tujuan pasal itu yang disebut untuk mencegah hal-hal negatif (konflik kepentingan) yang terjadi di lingkungan perusahaan, Mahkamah berpendapat alasan demikian tidak memenuhi syarat pembatasan konstitusional seperti diatur Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

 

“Potensi timbulnya konflik kepentingan dalam mengambil satu keputusan internal perusahaan, dapat dicegah dengan merumuskan peraturan perusahaan yang ketat, sehingga memungkinkan terbangunnya integritas pekerja yang tinggi.”  

 

Baca Juga: SPSI Dukung Pengujian PHK Akibat Perkawinan Sesama Pekerja

 

Dalih pasal itu sudah sesuai dokrin pacta sunt servanda atau kebebasan berkontrak (Pasal 1338 KUHPerdata), Mahkamah tak sependapat dan tidak selalu relevan. Sebab, pekerja atau buruh berada dalam posisi lebih lemah dan pihak yang membutuhkan pekerjaan. Dalam kondisi ini, Mahkamah berpendapat filosofi kebebasan berkontrak yang merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian menjadi tidak sepenuhnya terpenuhi.

 

Seperti diketahui, pengujian Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan dipersoalkan sejumlah karyawan PLN yakni Jhoni Boetca, Edy Supriyanto Saputro, Airtas Asnawi, Syaiful, Amidi Susanto, Taufan, Muhammad Yunus, Yekti Kurniasih yang sebagian besar pengurus Serikat Pekerja PLN Palembang dan Jambi. Baginya, PHK dengan alasan menikahi sesama pegawai dalam satu perusahaan melanggar hak seseorang atas pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana dijamin konstitusi.     

 

Pasalnya, mereka khawatir saat ini ada sekitar 50 orang yang bekerja di PLN setempat yang sedang menjalin hubungan asmara dan kemungkinan berjodoh, lalu menikah, berpotensi untuk di-PHK. Mereka menilai Pasal 153 ayat (1) huruf f UU Ketenagakerjaan selain bertentangan dengan konstitusi juga bertentangan UU lain, seperti UU Perkawinan, UU HAM. Menurutnya, selama ini larangan perkawinan sesama pegawai yang diatur dalam PP atau PKB dapat digunakan perusahaan secara sewenang-wenang oleh pihak yang berkepentingan untuk PHK.

Tags:

Berita Terkait