Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017
Utama

Alasan MK Lansir 10 Landmark Decisions Tahun 2017

Untuk menginformasikan kepada publik bahwa MK telah menentukan putusan-putusan fenomenal yang mengubah tata kehidupan bermasyarakat, sistem politik, dan sistem ketatanegaraan. Namun, ada yang beranggapan semua putusan MK bermanfaat bagi masyarakat.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kurang bermanfaat

Pandangan berbeda disampaikan Direktur Kode Inisiatif Veri Junaidi yang menilai semua putusan MK itu penting. “Tradisi memilah-milah putusan landmark decisions itu tidak begitu pas. Dalam arti, karena semua putusan MK merupakan putusan penting dan terpilih,” kata dia.

 

Veri berpendapat adanya putusan landmark decisions ini tidak terlalu bermanfaat bagi masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan publik bukanlah putusan mana saja yang paling penting menurut MK, melainkan pengetahuan perubahan UU apa saja yang telah diputuskan oleh MK.

 

“Publik membutuhkan informasi mengenai UU mana saja yang telah dibatalkan dan perubahannya agar masyarakat mengetahui sebuah aturan masih berlaku atau tidak, baik pasal, frasa dan ayat-ayatnya. Sehingga, dapat menjadi jurukan bagi kepentingan publik, seperti DPR, pemerintah, advokat, jaksa, hakim,” lanjutnya.

 

Veri menambahkan meski putusan MK telah dilansir di website MK secara terbuka, namun belum tersusun atau terklasifikasi secara sistematis agar memudahkan publik mengetahui sebuah aturan masih berlaku atau tidak dan apakah ada perubahan bunyi pasalnya atau tidak.  

 

Dosen Fakultas Hukum UGM, Zaenal Arifin Mochtar mengaku tak mengerti apa maksud dari landmark decisions putusan MK ini. “Putusan MK disebut landmark decisions apakah ditentukan publik atau hanya perasaan MK saja? Saya tidak mengetahui alasannya karena semua putusan MK itu bermanfaat bagi masyarakat,” kata Zainal.  

 

Menurut Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM ini kalaupun hendak menentukan putusan MK terpilih tergantung metode apa yang digunakan. “Jika disebut putusan MK sebagai landmark decisions sangat berpengaruh pada perubahan hukum, harus dilihat juga pertimbangannya,” kata dia.

 

Ia mencontohkan putusan MK pencantuman penghayat kepercayaan dalam kolom agama di e-KTP dan KK dan pengujian Perda menjadi kewenangan MA. Menurutnya, sampai saat ini, putusan tersebut masih menjadi perdebatan. “Dalam implementasi putusan MK pun masih bermasalah dan kurang ditaati, karena memang sebuah putusan pasti ada plus dan minus-nya.”

Tags:

Berita Terkait