Alasan Majelis Tidak Vonis Mati-Kebiri terhadap Pemerkosa 13 Santriwati
Terbaru

Alasan Majelis Tidak Vonis Mati-Kebiri terhadap Pemerkosa 13 Santriwati

Majelis Hakim PN Bandung menjelaskan alasan Herry Wirawan tidak divonis hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

Agus Sahbani
Bacaan 3 Menit

"Menimbang bahwa hidup manusia adalah suci, maka Majelis Hakim berpendapat akan lebih baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian (seumur hidup, red), namun tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban.

Majelis juga memutuskan tidak menjatuhkan hukuman kebiri kimia dan biaya restitusi terhadap Herry Wirawan. Hakim berpendapat hukuman kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilakukan mengingat Herry dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Pasalnya berdasarkan undang-undang, kebiri kimia dilakukan setelah terpidana menjalani pidana pokok.

"Apabila terdakwa dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup, maka tindakan kebiri kimia tidak memungkinkan untuk dilaksanakan," dalih Majelis.

Menurut Majelis, hal tersebut tidak memungkinkan berdasarkan Pasal 67 KUHP. Di situ disebutkan jika terpidana tidak memungkinkan dijatuhi pidana lain apabila sudah dipidana mati atau dipidana penjara seumur hidup.

Majelis menyebut total keseluruhan restitusi 12 orang anak korban berjumlah Rp331.527.186. Undang-undang belum mengatur kepada siapa restitusi bakal dibebankan, apabila pelaku berhalangan untuk membayar restitusi tersebut. Karena itu, menurut Majelis, restitusi sebesar Rp331 juta itu merupakan tugas negara. Dalam hal ini, hakim menyebut KPPPA memiliki tugas untuk melindungi para anak korban.

"Rp331 juta dibebankan kepada KPPPA, apabila tidak tersedia anggaran tersebut, maka akan dianggarkan dalam tahun berikutnya,” dalih Majelis.

Untuk itu, Herry dinyatakan bersalah telah melakukan pemerkosaan terhadap 13 santriwati berdasarkan fakta-fakta persidangan. Dari keterangan santri yang menjadi korban, menurut hakim, Herry pun tidak merasa keberatan atas keterangan para korban itu. Untuk itu, Majelis Hakim memutuskan Herry agar dihukum penjara seumur hidup guna mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Hakim menilai tidak ada hal yang meringankan hukuman terhadap Herry Wirawan.

"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Herry Wirawan), dengan pidana penjara seumur hidup.

Sebelumnya, Herry dituntut hukuman mati oleh Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Herry dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan ayat (5) jo Pasal 76D UU No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Penuntut Umum juga memberikan sejumlah penambahan tuntutan hukuman lain kepada terdakwa yang melakukan aksi tidak terpuji tersebut. Herry oleh jaksa dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta dan juga dituntut membayar restitusi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Selain itu, meminta kepada hakim untuk menjatuhkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas, identitas terdakwa disebarkan, dan penuntutan tambahan berupa kebiri kimia. (ANT) 

Tags:

Berita Terkait