Menanggapi putusan MA ini, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai putusan uji materi Peraturan KPU ini cerminan buruk karena proses uji materi di MA tidak terbuka yang tidak bisa dikontrol masyarakat. Menurutnya, putusan MA mengandung keanehan karena telah membenturkan dengan putusan MK yang derajatnya setara dengan UU.
“Saya agak curiga, putusan tersebut diumumkan terlebih dahulu. Tapi selama seminggu ini tidak dapat melihat berkas putusannya. Lalu, baru setelah melihat respon masyarakat belakangan dibuat argumentasinya,” katanya.