Alasan MA Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Pemilu 2019
Utama

Alasan MA Batalkan Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD untuk Pemilu 2019

Putusan MA dinilai mengandung keanehan karena telah membenturkan dengan putusan MK yang derajatnya setara dengan UU.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Karenanya, Pasal 60A PKPU No. 26 Tahun 2018 itu telah melanggar asas keadilan karena telah merugikan hak-hak permohon serta melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum yang menimbulkan kekacauan administrasi pemilu. Sebab, putusan MK ini belum ditindaklanjuti oleh DPR atau Presiden dengan menerbitkan perubahan UU Pemilu atau peraturan pengganti (Perpu) sesuai amanat Pasal 10 ayat (2) jo Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

Dalam pertimbangannya, Majelis MA menerangkan meski Putusan MK berkekuatan hukum tetap, tetapi KPU memberlakukan Pasal 60A Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 secara surut (retroactive) terhadap peserta pemilu anggota DPD tahun 2019 dengan dalih pelaksanaan Putusan MK. MA beralasan aturan itu tidak efektif karena perubahan disertai dengan kewajiban saat tahapan, program, dan penyelenggaraan Pemilu DPD tahun 2019 sedang berlangsung. Hal ini dapat menimbulkan persoalan hukum baru.

 

“Hal ini akan berbeda keadaannya jika putusan MK lebih dulu diputus, kemudian diikuti dengan pembuatan Peraturan KPU,” demikian pertimbangan MA dalam putusannya. 

 

Karena itu, MA menilai norma Pasal 60A Peraturan KPU No. 26/2018 tidak mengikuti prinsip Putusan MK yang berlaku prospektif ke depan seperti tercermin dalam Pasal 47 UU MK. Tak hanya itu, bagi MA norma Pasal 60A Peraturan KPU tersebut nyata-nyata bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Misalnya, suatu aturan harus dapat dilaksanakan dan memperhitungkan efektivitas peraturan tersebut di masyarakat baik secara filosofis, sosiologis, ataupun yuridis.

 

“Pasal 60A Peratutan KPU 26/2018 juga bertentangan dengan asas ketertiban dan kepastian hukum. Artinya, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan harus dapat mewujudkan ketertiban dalam masyarakat melalui jaminan kepastian hukum. Karena itu, larangan tersebut tidak tepat diberlakukan pada Pemilu 2019 karena melanggar asas ketertiban dan kepastian hukum,” tegas Majelis.

 

Bagi MA, keadaan demikian seolah-olah membenturkan MA dan MK. Satu sisi, KPU menjalankan putusan MK dan sisi lain Pemohon merasa dirugikan akibat berlakunya Peraturan KPU ini. Saat bersamaan, MA juga tidak boleh menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Menurutnya, titik persoalan hak uji materi ini ialah konflik antara norma hukum putusan MK yang kedudukannya sederajat dengan UU dan asas non retroactive.

 

“Oleh karena itu, tidak terdapat konflik kompetensi (kewenangan) antara MK dan MA dalam uji materi Peraturan KPU No. 26 Tahun 2018 ini.” Baca Juga: Larangan Pengurus Parpol Jadi Anggota DPD Sejak Pemilu 2019

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait