Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif
Utama

Alasan KY Loloskan Calon Hakim Agung yang Tak Penuhi Syarat Administratif

KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.

Agus Sahbani
Bacaan 4 Menit
Anggota KY yang juga Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY
Anggota KY yang juga Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata. Foto: Humas KY

Komisi Yudisial (KY) merespons pernyataan Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung (CHA) dan 3 calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah Agung (MA) yang telah diusulkan KY. Hingga saat ini, KY belum menerima surat resmi dari Komisi III DPR RI terkait penolakan 9 calon hakim agung dan 3 calon hakim ad hoc HAM di MA, sehingga kami belum tahu persis alasan penolakan semua calon tersebut.

“Komisi III DPR RI telah memberikan pernyataan melalui media, sehingga KY perlu merasa meluruskan adanya persepsi pelanggaran aturan pada seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA di mana disebutkan ada 2 calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat,” ujar Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata dalam keterangannya, Kamis (29/8/2024).

Baca Juga:

Ia mengingatkan KY secara konstitusional, dalam Pasal 24 B UUD NRI Tahun 1945, mempunyai wewenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan KY telah melakukan seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

KY beralasan dua calon hakim agung Kamar TUN Khusus Pajak yang tidak memenuhi syarat tersebut, merupakan keputusan pleno yang sepakat untuk melakukan kelonggaran persyaratan administrasi atau diskresi berdasarkan Pasal 22 UU No 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yakni melancarkan penyelenggaraan pemerintahan; mengisi kekosongan hukum; memberikan kepastian hukum; dan mengatasi stagnasi pemerintahan dalam keadaan tertentu guna kemanfaatan dan kepentingan umum.

Hal tersebut dilakukan karena secara normatif, hakim pajak merupakan jalur hakim karier yang berdasarkan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung bahwa berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim. Namun, pengadilan pajak baru dibentuk pada tahun 2002 yaitu berdasarkan UU No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak di mana syarat usia minimal menjadi hakim pajak adalah 45 tahun.

Dengan demikian, tidak ada hakim pajak berpengalaman 20 tahun menjadi hakim. Menurut data KY, hakim paling senior di Pengadilan Pajak hanya mempunyai pengalaman 15 tahun sebagai hakim. Di sisi lain, kebutuhan MA akan hakim agung TUN khusus pajak sangat mendesak dengan jumlah tumpukan perkara sebanyak 7.000 lebih, yang saat ini MA hanya mempunyai 1 orang Hakim Agung TUN Khusus Pajak.

Sementara pendaftar calon hakim agung Kamar TUN khusus Pajak terbatas, sehingga diskresi tersebut diperlukan untuk memenuhi kebutuhan MA. Selain ketentuan tersebut, sudah ada preseden seleksi calon hakim agung di masa sebelumnya, dengan isu yang sama yaitu pengangkatan 4 hakim agung militer yang belum memenuhi syarat 20 tahun.

“Meski begitu, selanjutnya KY menunggu surat resmi tentang penolakan semua calon hakim agung dan calon hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 dari DPR RI, khususnya Komisi III. Surat tersebut nantinya akan diplenokan untuk menentukan sikap kelembagaan KY.”

Sebelumnya, Komisi III DPR sepakat tidak memberi persetujuan terhadap 12 calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM di MA tahun 2024 yang diajukan KY kepada DPR RI untuk dilakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test). "Saya ulangi, tidak memberi persetujuan secara keseluruhan terhadap calon hakim," kata Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto alias Bambang Pacul yang memimpin jalannya rapat pengambilan keputusan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (28/8/2023) seperti dikutip Antara.

Hal itu diputuskan setelah seluruh fraksi di Komisi III DPR RI menyampaikan pandangannya atas adanya kesalahan mekanisme seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024, tapi KY meloloskan calon yang tidak memenuhi persyaratan (administratif). Kesalahan yang dimaksud terdapat dua calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sesuai Pasal 7 UU MA, yang mengharuskan calon hakim agung berpengalaman minimal 20 tahun sebagai hakim.

Diketahui, dua orang calon hakim agung yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 7 UU MA itu adalah calon hakim agung Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak) yakni Hari Sih Advianto (pengalaman 8 tahun sebagai hakim) dan Tri Hidayat Wahyudi (pengalaman 14 tahun sebagai hakim).

"Dengan demikian, sesuai keputusan rapat konsultasi pengganti Bamus (Badan Musyawarah) tanggal 19 Agustus 2024, maka hasil rapat Komisi III akan dilaporkan dalam Rapat Paripurna terdekat untuk diproses sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ujarnya.

Komisi III DPR RI menyetujui pula usulan dua fraksi agar komisi yang membidangi hukum itu memanggil KY dan memberikan peringatan terkait seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM tahun 2024.

Daftar Calon Hakim Agung
I. Kamar Pidana

  1. Abdul Azis - Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Medan
  2. Annas Mustaqim - Hakim Tinggi Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI
  3. Aviantara - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Manado

II. Kamar Perdata

Ennid Hasanuddin - Panitera Muda Perdata Mahkamah Agung RI

III. Kamar Agama

Muhayah - Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Samarinda

IV. Kamar Tata Usaha Negara

Mustamar - Inspektur Wilayah III Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI

V. Kamar Tata Usaha Negara (Khusus Pajak)

  1. Diana Malemita Ginting - Auditor Utama pada Inspektorat II Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan
  2. Hari Sih Advianto - Hakim Pengadilan Pajak
  3. Tri Hidayat Wahyudi - Hakim Pengadilan Pajak

Daftar Calon Hakim Ad Hoc HAM di MA

  1. Agus Budianto - Dosen Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan
  2. Bonifasius Nadya Arybowo - Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung
  3. Mochammad Agus Salim - Dosen S-2 Fakultas Hukum Universitas Trisakti.
Tags:

Berita Terkait