Alasan KPK Soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto
Berita

Alasan KPK Soal Hilangnya Sejumlah Nama dalam Dakwaan Novanto

Kuasa hukum minta KPK transparan.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

"Berdasarkan argumentasi tersebut maka dapat disimpulkan dalil-dalil penasihat hukum tidak berdasar dan harus dikesampingkan," sambung Basir.

 

Penuntut umum lainnya Wawan Yunarwanto menanggapi soal pemisahan berkas perkara Novanto yang berbeda dengan terdakwa lainnya (saat ini berstatus terpidana) yakni Andi Narogong serta Irman dan Sugiharto. Kuasa hukum beranggapan ada sejumlah perbedaan mendasar splitsing atau pemisahan berkas perkara antara para terdakwa walaupun mereka dianggap melakukan korupsi proyek e-KTP secara bersama-sama.

 

"Penilaian dan argumentasi penasihat hukum mengenai splitsing berkas perkara didasarkan pada logika hukum dan ketentuan hukum yang keliru," kata Wawan.

 

Menurut Wawan, splisting merupakan salah satu diskresi atau keistimewaan dalam mengambil keputusan oleh tim penuntut umum pada proses penuntutan. Salah satunya mengajukan beberapa pelaku tindak pidana dengan surat dakwaan yang terpisah meskipun dari satu berkas perkara, sehingga splitsing masuk ranah teknis penuntutan.

 

Baca:

 

Hilangnya Sejumlah Nama

Di sisi lain, KPK enggan memberikan tanggapannya mengenai hilangnya sejumlah nama politisi yang diduga ikut menerima uang dalam proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan Novanto, nama-nama tersebut hilang begitu saja padahal sebelumnya tertera jelas di dakwaam Irman dan Sugiharto serta Andi Narogong.

 

"Kami tak akan menanggapinya karena sudah masuk ke dalam pokok perkara. Apalagi fakta-fakta tersebut telah dipertimbangkan secara benderang dalam putusan Andi Narogong," ujar penuntut umum Abdul Basir.

 

Selain itu mengenai keberatan kuasa hukum tentang PT Mukarabi Sejahtera yang dianggap tidak mempunyai keterlibatan dalam perkara ini Basir juga enggan menanggapinya dengan alasan yang sama, yaitu sudah masuk dalam pokok perkara. "Terkait PT Murakabi Sejahtera memiliki relevansi atau tidak, apakah terdakwa menerima sejumlah uang atau tidak, tidak akan kami tanggapi karena masuk ke dalam materi pokok perkara," jelasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait