Alasan KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik
Berita

Alasan KPK Izinkan Bupati Tulungagung Dilantik

Karena UU Pilkada mengamanatkan meski bersatus tersangka, kepala daerah terpilih harus tetap dilantik. Setelah dilantik Syahri akan dinonaktifkan dan kembali dijebloskan ke penjara.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES
Jubir KPK Febri Diansyah. Foto: RES

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memberi respons atas surat yang dikirimkan kepada Gubernur Jawa Timur tentang Pelantikan Bupati Tulungagung terpilih hasil Pilkada serentak 2018, Syahri Mulyo yang saat ini telah berstatus tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa. KPK mengizinkan Syahri untuk dilantik menjadi Bupati Tulungagung Terpilih hasil Pilkada Serentak 2018.

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan KPK tak mempunyai pilihan lain karena harus melaksanakan perintah Undang-Undang (UU) No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada).  

 

Dasar hukum yang digunakan KPK yakni Pasal 164 ayat (6) UU Pilkada yang menyebutkan, "Dalam hal calon Bupati/Walikota dan/atau calon Wakil Bupati/Wakil Walikota terpilih ditetapkan menjadi tersangka, yang bersangkutan tetap dilantik menjadi Bupati/Walikota dan/atau Wakil Bupati/Wakil Walikota."

 

"Karena adanya perintah Undang-Undang tersebut, maka pelantikan tetap dilakukan," ujar Febri dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (25/9/2016). Baca Juga: Ditetapkan Tersangka, Bupati Tulungagung Walikota Blita Diminta Serahkan Diri

 

Namun dengan mempertimbangkan faktor efisiensi (biaya), faktor efektivitas (jarak dan waktu) serta faktor keamanan (tenaga pengamanan), maka pelantikan Syahri sebagai Bupati Tulungagung dilakukan di Jakarta. Apalagi yang bersangkutan saat ini tengah ditahan di Polres Jakarta Timur.

 

"KPK membawa SM (Syahri Mulyo) dengan pengawalan oleh pihak keamanan rutan dan berkoordinasi dengan Polri," terangnya.

 

Febri menambahkan setelah pelantikan Syahri akan kembali dijebloskan ke dalam penjara untuk fokus menghadapi kasusnya. Terkait pokok perkara, penyidikan terhadap Syahri masih terus dilakukan dengan memeriksa setidaknya 86 saksi. Mereka terdiri dari pihak swasta, Pemda, hingga ibu rumah tangga.

 

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, Syahri diduga menerima uang Rp1,5 miliar dari pihak swasta bernama Susilo Prabowo. Uang tersebut diberikan melalui perantara swasta bernama Agung Prayitno. "Diduga pemberian ini (Rp1 miliar) adalah pemberian ketiga (kali)," kata Saut dalam konferensi pers, di gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/6).

 

Hari ini, Selasa (25/9), Gubernur Jawa Timur Soekarwo melantik Syahri dan Wakil Bupati Tulungagung Maryoto Birowo terpilih di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. Usai dilantik, Syahri akan dinonaktifkan dan Maryoto akan ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Tulungagung.

 

Seperti diketahui, pada Juni 2018 lalu, KPK menetapkan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dan Walikota Blitar Muh. Samanhudi Anwar. Syahri Mulyo dan Samanhudi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap berupa penerimaan hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018. Khusus, Bupati Tulungagung Syahri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungaagung

 

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

 

Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait fee proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung. Diduga, pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

 

Tersangka Susilo Prabowo adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018. Sebagai pihak yang diduga pemberi, yaitu Susilo Prabowo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 65 KUHP.

 

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima untuk perkara Tulungagung masing-masing Syahri Mulyo, Agung Prayitno dan Sutrisno. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tags:

Berita Terkait