Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN
Berita

Alasan Ketua KY Dukung MPR Kembali Berwenang Tetapkan GBHN

Karena keberadaan GBHN yang menjadi pemandu pembangunan nasional yang bersifat terencana, berkesinambungan dan terukur adalah kebutuhan sebuah bangsa yang ingin maju secara ekonomi demi kesejahteraan rakyatnya.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Ketiga, GBHN tidak akan menyelesaikan persoalan pembangunan. Dia menilai perencanaan pembangunan seharusnya mengacu pada fakta di lapangan dan riset, bukan sekedar ideologi. Dia yakin ketika amandemen ini bergulir akan banyak isu lain yang bermunculan (berpolemik) dan amandemen berlanjut pembahasannya setiap tahun. Ketentuan yang selama ini dicabut melalui amandemen di era reformasi dikhawatirkan akan dimasukan kembali, seperti presiden dipilih oleh MPR.

 

Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) FH Universitas Andalas Feri Amsari menilai rencana amandemen UUD 1945 untuk memberlakukan kembali GBHN itu tidak sejalan dengan komitmen bernegara, antara lain membangun sistem pemerintahan presidensial yang kuat. Feri melihat ada keinginan pemimpin partai politik untuk memiliki kekuasaan di MPR guna “mengendalikan Presiden” melalui GBHN.

 

“Jika GBHN berlaku, maka presiden akan dikoreksi oleh MPR, apakah menjalankan GBHN atau tidak. Kemudian presiden juga dikoreksi oleh DPR, apakah telah menjalankan UU atau tidak?”  

 

Hal lain yang dikhawatirkan Feri, amandemen ini akan menyasar isu lain, seperti mengembalikan fungsi MPR memilih presiden. Nantinya, ruang gerak presiden kembali dibatasi jika posisinya sebagai mandataris MPR. Beda dengan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden secara langsung membuat pemerintah percaya diri menerbitkan kebijakan karena mendapat legitimasi dari rakyat. Ini bisa melemahkan sistem presidensial dan kembali ke era sistem parlementer dimana posisi lembaga legislatif sangat kuat. 

 

“Jika MPR punya kewenangan menetapkan GBHN (lagi), maka peran partai politik sangat menentukan,” katanya.

Tags:

Berita Terkait