Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK
Berita

Alasan Ini Jadi Dasar Ahok Ajukan PK

Ditagetkan pada Senin (5/3), Majelis Hakim menyerahkan berita acara pendapat kepada MA. Selanjutnya, MA yang akan memutuskan permohonan PK ini.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok selaku terdakwa kasus penistaan agama saat menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (9/5).

Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuturkan kekhilafan hakim dalam membuat putusan menjadi dasar utama pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki.

 

"Ada beberapa pasal yang dalam pengajuan PK, kami angkat yakni kekhilafan hakim dalam putusannya," kata Josefina usai sidang perdana PK kasus Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) seperti dikutip Antara.

 

Salah satu kekhilafan hakim yang dimaksud tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh pihak Basuki. Merujuk pada putusan kasus Buni Yani pun, menurut pihak Basuki, vonis hakim atas kasus Basuki adalah keliru.

 

Senada, Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Basuki, melanjutkan keputusan penahanan langsung terhadap Basuki usai divonis bersalah juga menjadi pertimbangan pengajuan PK. "Dasar penahanan adalah takut dia mengulangi perbuatannya, takut dia menghilangkan barang bukti. Tapi pertimbangan Pak Ahok kooperatif, tidak pernah dipenjara sebelumnya, ini tidak dipertimbangkan," kata dia.

 

Poin lainnya, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dikemukakan pihak Basuki tidak dijadikan pertimbangan hakim. "Kami juga merilis pidato Gus Dur yang memperbolehkan pemimpin nonmuslim. Tapi itu tidak dikupas oleh hakim," lanjutnya.

 

Menurut Fifi, setidaknya ada tujuh poin kekhilafan hakim yang menjadi dasar pengajuan PK. Fifi menambahkan alasan Basuki tidak naik banding usai divonis beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.

 

"Dia tidak rela kalau pendukung dan pembencinya saling berbenturan. Kalau dia memaksakan banding, akan terjadi pro dan kontra," kata dia. Baca Juga: Ahok Ajukan Peninjauan Kembali

 

Sementara tim jaksa penuntut umum menilai tidak ada bukti baru yang diajukan oleh tim kuasa hukum Basuki dalam memori peninjauan kembali. "Tidak ada faktor baru di memori PK mereka (Basuki)," kata Jaksa Sapto Subroto.

 

Soal putusan vonis terhadap Buni Yani yang terpidana UU ITE di Pengadilan Negeri Bandung yang menjadi dasar pengajuan PK kasus Basuki, menurut Sapto tidak relevan. Hal tersebut karena dua kasus itu memiliki delik perkara yang berbeda. "Kalau Ahok soal penodaan agama. Kalau Buni Yani soal pelanggaran ITE. Itu dua delik yang berbeda sekali. Pembuktian di kasus Buni Yani sama sekali tidak mengganggu pembuktian di kasus Ahok," kata dia.

 

Pihaknya pun tidak setuju dengan tim kuasa hukum Basuki yang mengatakan bahwa telah terjadi sejumlah kekhilafan hakim dalam putusannya terkait kasus Basuki. "Putusan Hakim PN Jakut itu sudah benar," katanya.

 

Kewenangan MA

Sebelumnya, Majelis Hakim PK kasus Basuki diketuai Mulyadi beranggotakan Salman Alfaris dan Tugiyanto, memberi kesempatan kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk memberikan tanggapan secara tertulis. "Diterimanya permohonan ini, saya harap dua sampai tiga hari paling lambat, jaksa memberi tanggapan yang diterima majelis dari panitera pengganti," kata Hakim Mulyadi di ruang sidang PN Jakarta Utara.  

 

Mulyadi menargetkan pada Senin (5/3), majelis hakim bisa menyerahkan berita acara pendapat kepada Mahkamah Agung (MA). "Selanjutnya berita acara pendapat akan segera dikirim ke MA," kata Mulyadi.

 

Selanjutnya, permohonan PK Ahok ini menjadi wewenang MA untuk memutuskan. "Majelis hakim di sini tidak punya kewenangan untuk mengabulkan permohonan PK dari pemohon. Kewenangan ada di MA," kata Mulyadi mengingatkan.

 

Dalam sidang perdana PK perkara penistaan agama hanya berlangsung 10 menit sejak pukul 09.50 - 10.00 WIB itu, diawali oleh kuasa hukum Basuki, Fifi Lety Indra menyerahkan tambahan berkas memori PK kepada majelis hakim.

 

Basuki melalui kuasa hukumnya yaitu Josefina A. Syukur dan Fifi Lety Indra pada Jumat, 2 Februari 2018 lalu telah mengajukan PK terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor: 1537/Pid.B/2016/PN.Jkt.Utr yang telah berkekuatan hukum tetap. Basuki sendiri kini masih mendekam di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat untuk menjalani hukuman atas kasus penistaan agama.

 

Ia divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas pernyataannya soal Surat Al-Maidah Ayat 51. Basuki pun tidak mengajukan banding dan mulai menjalani hukuman penjara di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat sejak Mei 2017. (ANT)

Tags:

Berita Terkait