Josefina Agatha Syukur, kuasa hukum mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menuturkan kekhilafan hakim dalam membuat putusan menjadi dasar utama pengajuan permohonan peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama yang menjerat Basuki.
"Ada beberapa pasal yang dalam pengajuan PK, kami angkat yakni kekhilafan hakim dalam putusannya," kata Josefina usai sidang perdana PK kasus Basuki, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (26/2/2018) seperti dikutip Antara.
Salah satu kekhilafan hakim yang dimaksud tidak mempertimbangkan sejumlah ahli yang dihadirkan oleh pihak Basuki. Merujuk pada putusan kasus Buni Yani pun, menurut pihak Basuki, vonis hakim atas kasus Basuki adalah keliru.
Senada, Fifi Lety Indra, adik sekaligus kuasa hukum Basuki, melanjutkan keputusan penahanan langsung terhadap Basuki usai divonis bersalah juga menjadi pertimbangan pengajuan PK. "Dasar penahanan adalah takut dia mengulangi perbuatannya, takut dia menghilangkan barang bukti. Tapi pertimbangan Pak Ahok kooperatif, tidak pernah dipenjara sebelumnya, ini tidak dipertimbangkan," kata dia.
Poin lainnya, pidato mendiang Abdurrahman Wahid atau Gus Dur yang dikemukakan pihak Basuki tidak dijadikan pertimbangan hakim. "Kami juga merilis pidato Gus Dur yang memperbolehkan pemimpin nonmuslim. Tapi itu tidak dikupas oleh hakim," lanjutnya.
Menurut Fifi, setidaknya ada tujuh poin kekhilafan hakim yang menjadi dasar pengajuan PK. Fifi menambahkan alasan Basuki tidak naik banding usai divonis beberapa waktu lalu lantaran situasi kerukunan antarumat beragama yang tidak bagus/kondusif, sehingga Basuki akhirnya memilih menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadapnya.
"Dia tidak rela kalau pendukung dan pembencinya saling berbenturan. Kalau dia memaksakan banding, akan terjadi pro dan kontra," kata dia. Baca Juga: Ahok Ajukan Peninjauan Kembali