Alasan Idem Dito, MA Tolak Perlawanan Terhadap Kurator
Aktual

Alasan Idem Dito, MA Tolak Perlawanan Terhadap Kurator

MYS
Bacaan 2 Menit
Alasan <i>Idem Dito</i>, MA Tolak Perlawanan Terhadap Kurator
Hukumonline
Menilai alasan yang dikemukakan PT Graha Surya Property dalam perlawanan sama dengan alasan dalam pokok perkara sebelumnya, majelis hakim agung menolak kasasi perusahaan itu terhadap kurator.

Dalam putusan yang salinannya dipublikasikan laman resmi Mahkamah Agung, majelis dipimpin Valerine JL Kriekhoff menolak permohonan kasasi Graha Surya terhadap kurator Arif Rohman Saeful. Putusan ini sama dengan putusan Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat, Juni tahun lalu, yang juga menolak perlawanan perusahaan.

Graha Surya keberatan terhadap Daftar Pembagian yang disusun kurator karena menilai ada kreditor fiktif di dalamnya. Dalam adu argumentasi, kurator menegaskan alasan-alasan yang disampaikan pelawan sama atau idem dito dengan alasan yang disampaikan pada saat perkara kepailitan diproses.

Argumentasi kurator tersebut rupanya diterima majelis kasasi. “Alasan-alasan perlawanan pernah diajukan dan telah ditolak dalam proses perkara sebelumnya, yaitu perkara no. 08/PKPU/2012/PN Niaga. Jkt.Pst jo No. 604K/Pdt.Sus/2012,” demikian pertimbangan majelis kasasi.

“Pertimbangan judex facti sudah tepat dan benar, yaitu bahwa alasan yang dikemukakan pelawan adalah sama dengan apa yang telah diputuskan dalam perkara No. 604K/Pdt. Sus/2012 tanggal 20 Februari 2013”.
Tags: