Alasan ICJ Tolak Permohonan Tindakan Sementara Nikaragua terhadap Jerman
Mengadili Israel

Alasan ICJ Tolak Permohonan Tindakan Sementara Nikaragua terhadap Jerman

Dengan hasil 15 suara berbanding 1, Mahkamah memutuskan bahwa keadaan tidak mengharuskan penggunaan kekuasaannya untuk menetapkan tindakan sementara.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: news.un.org
Suasana persidangan di Mahkamah Internasional. Foto Ilustrasi: news.un.org

Sebelumnya Nikaragua meminta Mahkamah Internasional untuk mengambil tindakan sementara terhadap Jerman atas partisipasi mereka dalam genosida yang masuk akal dan pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional dan norma-norma hukum internasional umum lainnya yang terjadi di Jalur Gaza. Setelah beberapa hari mempertimbangkan, Mahkamah telah memutuskan bahwa keadaan tersebut tidak mengharuskan penggunaan kekuasaannya untuk menetapkan tindakan sementara.

“Dengan lima belas suara berbanding satu, dijumpai bahwa keadaan, sebagaimana yang kini terjadi di Mahkamah, tidak mengharuskan pelaksanaan kekuasaannya berdasarkan Pasal 41 Statuta untuk menunjukkan tindakan sementara,” demikian bunyi putusan yang dipublikasikan, Selasa (30/4/2024) lalu.

Baca Juga:

Para Hakim Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) yang mendukung perintah ini termasuk Presiden Salam; Wakil Presiden Sebutinde; Juri Tomka, Abraham, Yusuf, Xue, Bhandari, Iwasawa, Nolte, Charlesworth, Brant, Gómez Robledo, Cleveland, Aurescu, Tladi. Sedangkan yang memberikan suara tidak setuju atas keputusan hanyalah Hakim ad hoc Al-Khasawneh.

Dalam hal ini, ICJ merujuk kembali Perintah 26 Januari 2024 dan Perintah 28 Maret 2024 yang disampaikan dalam perkara Penerapan Konvensi Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza (Afrika Selatan v. Israel ), yang menegaskan bahwa mereka masih sangat prihatin dengan situasi di Gaza. 

Mahkamah menganggap sangatlah penting untuk mengingatkan seluruh negara mengenai kewajiban internasional mereka sehubungan dengan penyerahan senjata kepada pihak-pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata, untuk menghindari risiko bahwa senjata tersebut dapat digunakan untuk melanggar Konvensi Genosida mengenai Hukum Humaniter Internasional.

Tidak hanya itu, ICJ juga menegaskan kembali bahwa putusan yang diberikan dalam persidangan kali ini sama sekali tidak mengesampingkan pertanyaan mengenai yurisdiksi Mahkamah dalam menangani pokok-pokok perkara atau pertanyaan-pertanyaan apapun yang berkaitan dengan diterimanya permohonan. 

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait