Alasan Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin
Berita

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin

Atas putusan sela itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

"Dalam perkara pidana yang menentukan pembuktian adalah penuntut umum, Saudara bisa membantah dakwaan, tapi nanti sambil jalan saja," ujar Yanto. "Benar yang Mulia, kedua saksi itu tidak ada di dalam BAP," kata penasihat hukum Syafruddin, Ahmad Yani.


"Keduanya bisa diajukan jaksa, tapi bisa juga jadi saksi meringankan, jadi tolong ya jaksa agar saksi-saksi kunci itu agar dihadirkan," kata Yanto.

 

Setelah putusan sela itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Juni 2018 mendatang. (ANT)

Tags:

Berita Terkait