Alasan Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin
Berita

Alasan Hakim Tolak Eksepsi Syafruddin

Atas putusan sela itu, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada Rabu, 6 Juni 2018.

Agus Sahbani
Bacaan 2 Menit

 

Menurut hakim, jaksa penunut umum KPK menguraikan peristiwa hukum BLBI oleh BDNI terjadi sejak Desember 1997 sampai Juni 1998 dan ada kesepakatan penyelesaian utang perdata melalui MSAA melalui mekanisme release and discharge, sehingga final closing terjadi pada 25 Mei 1999 setelah keluar surat release and discharge.

 

Sementera perkara tipikor yang menjerat Syafruddin terkait keluarnya SKL pada 2004 yang merupakan lanjutan dari evaluasi kepatuhan MSAA.

 

"Menimbang terhadap keberatan tersebut majelis hakim tidak sependapat karena penasihat hukum juga menyebut objek perkara a quo dikeluarkannya SKL saat terdakwa menjabat kepala BPPN tahun 2004. Karena itu, tidak lewat waktu daluarsa seperti diatur Pasal 78 KUHP, sehingga keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," tambah hakim Anwar.

 

Hadirkan Sjamsul

Usai pembacaan putusan sela, Syafruddin Arsyad Temenggung meminta agar jaksa penuntut umum (JPU) KPK menghadirkan pemilik BDNI Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim sebagai saksi ke persidangan.

 

"Saya sudah baca seluruh BAP (Berita Acara Pemeriksaan), tapi saya tidak menemukan diperiksanya saksi kunci yaitu orang yang menerima uang tidak pernah diperiksa. Saya mohon melalui yang mulia agar memerintahkan JPU menghadirkan orang yang menerima itu Sjamsul Nurslaim, dan Itjih Nursamlim," kata Syafruddin.

 

"Ya itu tugas penuntut umum, tapi silakan kalau mau dihadrikan sebagai saksi meringankan," kata ketua majelis hakim Yanto.

 

"Dalam dakwaan, saya didakwa menguntungkan mereka, memberikan uang itu. Jadi saya mohon majelis menetapkan 2 orang itu untuk dihadirkan karena keduanya adalah saksi kunci," lanjut Syafruddin.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait