Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming. Hakim menolak seluruh permintaan praperadilan Mardani. Hakim mengatakan KPK sudah sesuai dengan prosedur dalam penetapan Mardani sebagai tersangka.
"Menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima," ujar hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7), seperti dilansir Antara.
Hakim Hendra Utama menjelaskan alasan keputusan menolak gugatan praperadilan tersebut. Menurutnya, Pemohon tidak dapat membuktikan bahwa pemohon telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi pemohon dalam permohonannya hanya mengatakan bahwa KPK melakukan koordinasi dan supervisi secara melawan hukum.
Baca Juga:
- Magang di Kantor Advokat Hingga Perlunya Penguatan Sistem Pengawasan Notaris
- Dua Kali Mangkir Panggilan, KPK Masukkan Mardani Maming dalam DPO
Lebih lanjut, dia menjelaskan status Mardani yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menjadi pertimbangan dalam putusan praperadilan.
Menurut hakim, keberadaan Mardani selaku pemohon praperadilan harus diketahui selama persidangan praperadilan berlangsung. Hakim juga menilai gugatan praperadilan Mardani merupakan pokok perkara penyidikan yang seharusnya diuji dalam persidangan tindak pidana korupsi dan permohonannya dinilai tidak beralasan.
"Hakim menilai perkara ini masih dalam tahap penyidikan dan proses penyidikan juga masih berlanjut. Oleh karena itu, menurut hakim, permohonan Mardani prematur. Petitum (kesimpulan gugatan) yang diajukan Mardani juga," ujar Hendra.