Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik
Berita

Alasan Agar RKUHP Tidak Disahkan di Tahun Politik

RKUHP bakal disahkan di tahun 2018 sebagai tahun politik. Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan agar Presiden mendorong dimulainya dialog dan konsultasi multi pihak agar proses pembaruan hukum pidana nasional dapat lebih diterima oleh masyarakat.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: HGW
Ilustrasi: HGW

Memasuki masa persidangan ke-4, DPR kembali melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Ada sekitar 12 isu yang sebelumnya dalam status pending bakal kembali dibahas dan diselesaikan secara keseluruhan. Namun DPR, diminta untuk tidak terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam waktu masa sidang ke-4 ini. Sebab, tahun 2018 ini sebagai tahun politik dianggap dapat mengurangi konsentrasi DPR ketika membahas dan mengesahkan RKUHP ini.  

 

Managing Director Institute of Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus Napitupulu mengatakan berbagai perangkat aturan pemidanaan terhadap masyarakat mesti dilengkapi dengan berbagai aturan turunan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) atau aturan lain. Sebab, semua aturan pemidanaan dalam RKUHP nantinya bakal mengikat seluruh warga negara yang memiliki daya paksa dalam upaya menegakan hukum dan ketertiban sosial.

 

Dia mengingatkan pembahasan RKUHP harus mendengarkan masukan dan pandangan dari berbagai elemen masyarakat terutama ketika merumuskan norma pasal-pasal krusial. Meskipun, nantinya keputusan akhirnya berada di tangan Panitia Kerja (Panja) RKUHP bersama tim pemerintah. Bagi Eras, diskusi dan pembahasan RKUHP yang selama ini berjalan terlampau didominasi oleh para ahli hukum pidana.

 

“Padahal, substansi pengaturan dalam RKUHP ini tak hanya menyangkut (murni) hukum pidana, tetapi menyangkut segala aspek kehidupan sosial termasuk mengenai aspek kesehatan, perempuan, anak, ekonomi, dan segala isu lapisan masyarakat lainnya,” ujarnya kepada Hukumonline, Senin (5/3/2018). Baca Juga: Ini 12 Isu Pending dalam RKUHP

 

Anggota Aliansi Nasional Reformasi KUHP itu menilai hal tersebut menjadi bagian dari beberapa alasan agar DPR tidak segera mengesahkan RKUHP. Kecuali, RKUHP dapat disahkan ketika semua perumusan norma pasal dengan berbagai aspek permasalahannya telah dikaji secara matang dengan meminta masukan dari berbagai kepentingan. “Jika tidak, penerapan materi RKUHP berpotensi tidak dapat diterapkan di masyarakat.”

 

Belum lagi, RKUHP tentu membutuhkan berbagai peraturan pelaksana ketika disahkan dan diberlakukan. Sebab, pemerintah dan DPR dinilai Aliansi tidak memiliki cetak biru pembaruan hukum pidana nasional. Hal ini dapat berdampak tidak berjalannya program pembaruan dan pembangunan hukum nasional.

 

“Ketiadaan infrastruktur penunjang dalam RUU Hukum Pidana akan mengacaukan bangunan sistem penegakkan hukum pidana. Belum lagi, ketiadaan analisis kompabilitas antara RUU Hukum Pidana dengan KUHAP yang saat ini berlaku,” sebutnya.

 

Anggota Panja RKUHP DPR, Arsul Sani menegaskan Panja tak akan terburu-buru mengesahkan RKUHP dalam waktu dekat. Namun yang pasti, komitmen Panja RKUHP bersama dengan pemerintah bakal menyelesaikan pembahasan RKUHP dalam masa sidang ke IV ini. Sementara pengesahan RKUHP setelah dilakukan uji publik oleh DPR terlebih dahulu.

 

Termasuk adanya perbaikan redaksional dan dengan bantuan proofreader yang bertugas membaca ulang dan mengoreksi draf RKUHP. Menurutnya sepanjang belum dibawa dan disetujui dalam rapat paripurna DPR, masyarakat diberikan keleluasaan untuk memberi saran dan masukannya. Yang pasti, RKUHP bakal disahkan di tahun 2018 sebagai tahun politik.

 

“Kita tidak akan terburu-buru. Karena memang, yang jelas pertengahan tahun ini kita selesaikan. Disahkannya nanti, kita juga mau ada uji publik dan segala macam, termasuk perbaikan redaksional,” ujarnya.

 

Namun, masukan yang dimaksud sudah tidak lagi dalam bentuk wacana tetapi alternatif-alternatif rumusan norma pasal (konkrit) yang disodorkan untuk kemudian dibahas dalam tingkat Panja. “Silakan masyarakat dan temen-temen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kembali memberi masukan. Tetapi paradigmanya tidak boleh memaksakan pendapat atau kehendak,” pesannya.

 

Menurutnya, pasal-pasal kontroversi bakal tetap ada. Hanya saja pengaturanya yang dibuat mendengarkan masukan atas alternatif rumusan yang ditawarkan masyarakat. Tentu, alternatif rumusan pasalnya yang tidak menimbulkan over kriminalisasi. Beberapa pasal dalam RKUHP memang dinilai sebagian kalangan berpotensi menimbulkan over kriminalisasi.

 

“Jadi berilah alternatif-alternatif (lain). Misalnya keberatan dengan pasal kontrasepsi, mereka maunya seperti apa, kasih ke kita alternatif rumusan normanya, tapi jangan minta pasal itu hilang,” ujarnya mengingatkan.

 

Analisis pendekatan baru

Aliansi mengakui perumusan RKUHP berupaya menghilangkan romantisme warisan Hindia Belanda. Namun begitu, diperlukan adanya mekanisme analisis dan pendekatan baru. Sebab, tak ada satupun negara di dunia yang memiliki orisinalitas pembangunan hukumnya. Sementara upaya romantisme “karya bangsa sendiri” mulai ditinggalkan. “Perlu ada analisis dan pendetakan baru dari analisis dan pendekatan lama yang telah ada sejak 1963,” ujarnya.

 

Menurutnya, indeks demokrasi Indonesia (IDI) mengalami penurunan pada 2016 berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS). Karena itu, apabila RKUHP terburu-buru disahkan bakal berpotensi besar terhadap penurunan IDI di tahun-tahun berikutnya. DPR dan pemerintah perlu mempertimbangkan matang kemungkinan mengesahkan dan memberlakukan  RKUHP pada tahun ini.

 

“Aliansi Nasional Reformasi KUHP menyerukan agar Presiden mendorong dimulainya dialog dan konsultasi multi pihak, agar proses pembaruan hukum pidana nasional dapat lebih diterima oleh masyarakat,” harapnya.

Tags:

Berita Terkait