Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya
Berita

Alami Kecelakaan Lalu Lintas? Begini Cara Klaim Santunannya

Dengan surat keterangan dari Jasa Raharja, kecelakaan tunggal bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Kartini Laras Makmur
Bacaan 2 Menit
  Nubeir menjelaskan, kecelakaan tunggal yang tidak ditanggung Jasa Raharja bisa ditanggung BPJS Kesehatan. Syaratnya, korban membawa surat keterangan dari Jasa Raharja sebagai jaminan bagi BPJS Kesehatan.   Prosedur yang harus ditempuh adalah dengan meminta surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari kantor polisi terdekat lokasi kecelakaan. Hal ini diperlukan sebagai bukti dan penjabaran jenis apakah kecelakaan tersebut. Menurut Nubeir, kecelakaan tunggal maupun kecelakaan ganda, sudah sewajarnya mendapat surat kecelakaan sebagai bukti dari pihak kepolisian.   Setelah mengantongi surat keterangan dari polisi dan dokumen yang dibutuhkan, korban atau keluarganya dating ke kantor Jasa Raharja untuk menerima surat keterangan yang menyebutkan kalau pihak Jasa Raharja tidak menanggung biaya pengobatan akibat kecelakaan tunggal. Dari surat keterangan Jasa Raharja tersebut, pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mengalami kecelakaan tunggal akan menjadi tanggungan BPJS Kesehatan.  
1 Meminta surat keterangan kecelakaan tunggal dari kantor kepolisian terdekat.
2 Ke kantor Jasa Raharja terdekat untuk mendapat surat keterangan tidak ditanggung Jasa Raharja.
3 Menyampaikan surat keterangan Jasa Raharja kepada BPJS Kesehatan.


PertamaUU No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan PenumpangKedua

Peraturan Menteri Keuangan No. 15/PMK.010/2017Permenkeu No. 16/PMK.010/2017

(Baca Juga: Didasari 2 Peraturan Menkeu, Kenaikan Santunan Korban Kecelakaan Berlaku Awal Juni)

Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1965





(Baca Juga: UU LLAJ Cenderung Salahkan Pengemudi, MTI: Harus Direvisi)

Dua jenis santunan
Golongan yang tidak berhak memperoleh santunan


(Baca Juga: nilai Santuan Jasa Raharja Direvisi, Ini Pokok-Pokok Perubahannya)







jasaraharja.co.id



Alur prosedur penanggungan santunan Jasa Raharja






Alur prosedur penanggungan biaya kecelakaan tunggal
Tags:

Berita Terkait