Akuisisi Inalum Terkendala Nilai Buku Aset
Berita

Akuisisi Inalum Terkendala Nilai Buku Aset

DPR berniat membentuk Panitia Kerja.

FNH
Bacaan 2 Menit
Akuisisi Inalum Terkendala Nilai Buku Aset
Hukumonline

Oktober nanti, kontrak proyek Asahan atau PT Inalum antara pemerintah Indonesia dan Nippon Asahan Aluminium (NAA) akan berakhir. Waktu yang tersedia hingga Oktober mendatang hanya sekitar empat bulan. Sayangnya, hingga saat ini proses akuisisi saham PT Inalum belum memperoleh kepastian.

Menteri Perindustrian MS Hidayat mengatakan, perkembangan perundingan penyelesaian proyek Asahan dengan pihak Jepang masih terkendala, Belum ada titik temu akhir. Pemerintah dan NAA memiliki perbedaan pandangan dalam tata cara perhitungan penetapan nilai buku Inalum.

Pemerintah Indonesia menginginkan tata cara perhitungan penetapan nilai buku tanpa revaluasi aset. Sebaliknya,  Jepang menginginkan nilai buku termasuk revaluasi aset. Revalusi aset adalah perhitungan ulang atas jumlah aset.

"Permasalahan utama dalam perundingan karena perbedaan pendapat dalam tata cara perhitungan penetapan nilai buku," kata MS Hidayat dalam Rapat Kerja bersama Komisi VI DPR di Komplek Senayan Jakarta, Selasa (25/6).

Untuk rencana selanjutnya, MS Hidayat mengatakan rencana pelaksanaan perundingan lanjutan pengakhiran Master Agreement Proyek Asahan antara pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Tim Perunding dengan Pihak NAA Jepang akan dilakukan pada bulan depan, Juli 2013 di Singapura. Melalui perundingan tersebut, lanjutnya, diharapkan mendapatkan kesepakatan baru khususnya perbedaan perhitungan penetapan nilai buku Proyek Asahan.

Selain itu, Kemenperin juga menerangkan konsep pengaturan Sumber Daya Air (SDA) Danau Toba. Dengan berakhirnya Master Agreement, pengelolaan SDA di wilayah Sungai Toba Asahan perlu dikembalikan pada prinsip-prinsip pengelolaan sesuai amanah UU No 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. MS Hidayat juga menegaskan tengah disusun konsep Keputusan presiden (Keppres) mengenai pengelolaan SDA WS Toba Asahan.

"Intinya, dalam konsep Keppres tersebut, Perum Jasa Tirta I (PJT I) yang telah memiliki payung hukum direncanakan menjadi pengelola sementara SDA WS Toba Asahan dengan memperluas kewenangan wilayah kerjanya," imbuhnya.

Anggota DPR Komisi VI, Chairuman Harahap mengharapkan SDA dikembalikan ke masyarakat. Selain itu, sejauh ini keberadaan Inalum tidak banyak memberikan kontribusi kepada masyarakat setempat. "Apa yang didapatkan masyarakat setempat atas keberadaan Inalum? Melalui pengambilalihan ini diharapkan masyarakat mendapatkan hak-haknya," kata Chairuman.

Sementara itu, Ketua Komisi VI Airlangga Hartato memutuskan untuk membentuk rapat Panja guna membahas pengambilalihan Inalum. Pembentukan panja ini, lanjutnya, diperlukan karena pengambilalihan Inalum menggunakan dana APBN. "Selain mengenai status hukum Inalum, pembentukan panja penting mengingat pengambilalihan menggunakan APBN. Lagipula, ini sudah bulan mepet waktu," jelasnya.

Airlangga menargetkan rapat Panja harus selesai dibahas pada Oktober nanti. Selain itu ia mengingatkan, sebelum dilakukan pengambilalihan, pemerintah harus menyelesaikan masalah ketenagakerjaan dengan join venture antara pemerintah dengan NAA.

Tags:

Berita Terkait