Akui Perkawinan Konghucu, DPR Minta RUU Catatan Sipil Dikaji Ulang
Berita

Akui Perkawinan Konghucu, DPR Minta RUU Catatan Sipil Dikaji Ulang

Sebagian substansi dari RUU tentang Catatan Sipil yang diusulkan oleh Konsorsium Catatan Sipil dianggap berpotensi menimbulkan bentrok antar umat beragama. Oleh karena itu, salah seorang anggota DPR menyarankan agar RUU tersebut dikaji ulang sebelum diajukan ke DPR.

Amr
Bacaan 2 Menit

 

Menurut Nurlan, di dalam Islam anak yang lahir di luar perkawinan maka statusnya adalah anak dari ibunya dan bukan anak hasil perkawinan antara seorang ibu dan ayah. Ketentuan yang menyamaratakan status amtara anak di luar dan yang lahir dalam ikatan perkawinan, menurutnya, bisa memperbanyak kasus anak yang lahir di luar perkawainan.

 

Sebelumnya, Lies menjelaskan bahwa semangat disusunnya RUU CS adalah untuk menghapuskan diskriminasi di bidang pencatatan sipil. Terkait dengan perkawinan, ia menyatakan bahwa kantor Catatan Sipil harus mencatatkan semua perkawinan tanpa melihat pada agama pasangan yang bersangkutan. Ia kemudian merujuk pada ketentuan dalam UU No. 1/1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

 

Mengenai prinsip non diskriminasi akta kelahiran anak luar nikah, Lies mengatakan bahwa hal tersebut sejalan dengan Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial yang telah diratifikasi dengan UU No.29/1999. Di dalam Konvensi itu, jelas Lies, identitas anak di dalam akta kelahiran tidak bergantung pada status perkawinan kedua orang tuanya.

Tags: