Aktivis Desak Pembatalan SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan
Berita

Aktivis Desak Pembatalan SP3 15 Korporasi Pembakar Hutan

Presiden Jokowi harus memerintahkan Kapolri, Jenderal Polisi Tito Karnavian, agar segera melakukan gelar perkara khusus terhadap penghentian 15 perusahaan yang diduga melakukan kejahatan pembakaran hutan dan lahan tahun 2015.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Sementara itu Hariz Azhar, Koordinator Kontras menilai ada kondisi yang bertentangan antara statemen Kapolri dengan kondisi riil di lapangan.
"Kami menilai akses terhadap dokumen SP3 juga tidak menjanjikan untuk dilakukannya praperadilan, dan saran Kapolri terlihat sebagai omong kosong dan hanya sebuah bola liar yang digelindingkan dalam kasus SP3 ini,"katanya.
Kontras sendiri mencatat, telah terjadi pelanggaran hak hidup, hak atas kesehatan, hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas pekerjaan, hak atas kebebasan bergerak, hak atas informasi, dan sejumlah hak lainnya dalam kasus kebakaran hutan dan lahan, tanpa ada satupun pihak yang berhasil dimintai pertanggung-jawabannya oleh negara.
Selain itu tidak tersedianya akses pemulihan yang efektif bagi sejumlah korban pelanggaran HAM akibat pembakaran hutan dan lahan juga semakin menunjukan abainya negara dalam upaya memenuhi hak-hak konstitusional warga negaranya. Hal ini secara jelas menciderai rasa keadilan yang dimiliki masyarakat, khususnya warga Riau yang menjadi korban kejahatan pembakaran hutan dan lahan.
ICEL mencermati kejanggalan dalam penerbitan SP3 salah satunya dalam keterangan penyidik yang menangani perkara, Ari Rahman (Wadirkrimsus Polda Riau) pada rapat pembahasan yang digelar Panja Karhutla DPR. Isna Fatimah, peneliti ICEL menyebut ada indikasi penerbitan SP3 dilakukan prematur, jika tidak bisa dikatakan cacat hukum.
"Pertama, terendus bahwa dalam berkas SP3, pasal yang dipersangkakan tidak ada. Ini mengindikasikan ada kecacatan kronis pada saat penyidikan. Kedua, alasan bukti tidak cukup didasarkan pada keterangan ahli yang kredibilitas dan objektivitasnya diragukan karena merupakan pegawai pada Badan Lingkungan Hidup Provinsi Riau yang mempunyai kewajiban mengawasi kegiatan usaha," katanya.
Ketiga, pernyataan penyidik bahwa belum ada tersangka pada saat SP3 kontraproduktif dengan pernyataan bahwa sumber api berasal dari lahan masyarakat dan wilayah yang terbakar dikuasai oleh masyarakat. Padahal alasan ini mengafirmasi bahwa telah terjadi kebakaran di wilayah izin yang bisa mengerucut pada kesimpulan bahwa pemegang izin dapat dituntut pertanggungjawaban pidana karena telah terjadi kebakaran di wilayah izinnya atau karena telah abai terhadap kewajiban mencegah kebakaran terjadi.
Halaman Selanjutnya:
Tags: