Aktivis Acungi Pengadilan Militer Tangani Satwa
Berita

Aktivis Acungi Pengadilan Militer Tangani Satwa

Diharapkan jadi langkah awal penegakan UU Konservasi.

ANT
Bacaan 2 Menit
Aktivis Acungi Pengadilan Militer Tangani Satwa
Hukumonline

Aktivis lingkungan memberi apresiasi kepada Pengadilan Militer Banda Aceh yang menyidangkan oknum TNI dalam kasus dugaan kepemilikan satwa liar. Sehingga diharapkan ini menjadi langkah awal penegakan UU No.5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Konservasi.

"Persidangan ini penting dan berharap upaya penegakan UU No.5 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositem tidak pandang bulu," kata Ratno Sugito, aktivis Forum Orangutan Aceh (FORA) di Banda Aceh, Rabu (23/10).

Pengadilan Militer Banda Aceh, Selasa (22/10), menggelar sidang perdana terhadap dua oknum TNI terkait dugaan kepemilikan satwa liar yang dilindungi secara undang-undang. Kedua tedakwa berinisial JR dengan dakwaan kepemilikan offset harimau dan beruang, terdakwa dengan inisial R dengan dakwaan kepemilikan obset harimau. Kedua terdakwa bertugas di wilayah Kabupaten Aceh Tengah.

Oditor Mayor Sus Saifuddin R selaku Oditor Militer untuk terdakwa JR, sedangkan Oditor Mayor Uj Kuswara selaku oditor militer terdakwa R. Ia menyatakan, pengadilan tersebut merupakan sebuah celah dalam upaya penegakkan UU 5 Tahun 1990 di Aceh.

Menurut dia, masih banyak kasus yang belum naik persidangan dan kasusnya seakan menguap begitu saja. Seperti kepemilikan orangutan yang baru-baru ini disita oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, belum ada satu kasus pun yang masuk persidangan.

Ia menyebutkan, seperti kasus "Pongky" orangutan beberapa waktu lalu yang disita dari oknum polisi yang bertugas di Polres Tamiang, dan "Manohara" orangutan yang disita dari oknum PNS.

"Saya berharap penegakan hukum terkait upaya pelestarian satwa liar tidak pandang bulu, siapapun tersangkanya, maka proses hukum harus berjalan dengan harapan dapat menimbulkan efek jera dan menjadi contoh bagi yang lainnya," ujarnya.

Tags: