Aktivis: Ini Enam Rekam Jejak Indriyanto yang Harus Diwaspadai
Berita

Aktivis: Ini Enam Rekam Jejak Indriyanto yang Harus Diwaspadai

Pengangkatan Indrianto Seno Aji menunjukan Presiden tidak sensitif terhadap upaya pelemahan sistematis yang tengah melanda KPK.

NOV/ANT
Bacaan 2 Menit
Indriyanto Seno Adji. Foto: SGP.
Indriyanto Seno Adji. Foto: SGP.

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (KMSAK) menyebut pengangkatan Indriyanto Seno sebagai Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertentangan dengan standar kualifikasi pimpinan KPK. Pasalnya, Indriyanto dianggap memiliki konflik kepentingan dan memiliki sepak terjang yang tidak begitu baik dalam pemberantasan korupsi.

Anggota KMSAK, Alvon Kurnia Palma mengatakan, Indriyanto selama ini dikenal sangat dekat dengan Orde Baru dan berseberangan dengan KPK. Indriyanto juga banyak mendampingi para pelaku tindak pidana korupsi, perbankan, pelanggaran HAM, dan kasus-kasus lainnya.

Oleh karena itu, pria yang tercatat sebagai pengacara Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto ini meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewaspadai pengangkatan Indriyanto yang bisa jadi malah membahayakan penanganan berbagai kasus korupsi di KPK. "Koalisi mencatat enam track record buruk Indriyanto yang harus diwaspadai dan dijadikan pertimbangan," katanya dalam siaran pers yang diterima hukumonline, Jum'at (20/2).

1. Anti KPK

Indriyanto disebut pernah beberapa kali berupaya mengurangi kewenangan dan lingkup yurisdiksi hukum KPK dengan mewakili koruptor mengajukan uji materi UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Indriyanto bahkan memberikan keterangan ahli dalam sidang uji materi Pasal 68 UU KPK atas permintaan pemohon Direktur Utama PT Putra Pobiagan Mandiri Bram Manoppo yang saat itu merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan helikopter bersama Abdullah Puteh. Pasal ini dinilai bertentangan dengan Pasal 28I ayat (1) UUD 1945.

Selain itu, pada 2006, Indriyanto mewakili 31 hakim agung dalam uji materi UU Komisi Yudisial untuk membatasi kewenangan pengawasan dan penjatuhan sanksi terhadap hakim agung. Akhirnya, perkara ini “berhasil” mengamputasi kewenangan KY dalam mengawasi dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim MA dan hakim MK.

2. Pembela koruptor

Indriyanto dikenal memberikan pendampingan terhadap kasus korupsi pejabat negara dengan menjadi penasihat hukum mantan Gubernur Aceh Abdullah Puteh. Ketika itu, Abdullah Puteh merupakan tersangka dalam kasus pengadaan Helikopter MI-2 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 13,6 miliar.

3. Pembela kejahatan perbankan

Indriyanto sempat menjadi kuasa hukum dari mantan Direktur Bank Indonesia (BI) Paul Sutopo, Heru Supraptomo, dan Hendrobudianto yang merupakan terdakwa dalam kasus penggunaan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) senilai Rp100 miliar untuk mengurus UU BI. Selain itu, Indriyanto pernah memberikan bantuan hukum terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), kredit ekspor, dan kasus lain.

Tags:

Berita Terkait