Aksi Saling Lapor, Kampanye Substansial Terabaikan
Berita

Aksi Saling Lapor, Kampanye Substansial Terabaikan

Jika janji-janji politik ini di bawah ke ranah pidana, maka proses pemilu kita akan rentan terhadap penegakan hukum.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Terkait hal ini, akademisi dari Sekolah Tinggi Hukum Jentera, Bivitri Susanti secara khusus menanggapi adanya pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie. Atas pidato politik yang menolak adanya Peraturan Daerah yang bernuansa agama, Grace dipolisikan atas tuduhan penodaan agama. Menurut Bivitri, penggunaan istilah Perda Syariah atau Perda Injil bukan merupakan hal baru. Bahkan istilah tersebut kini telah menjadi diksi publik dalam mengidentifikasi produk hukum daerah yang bernuansa agama.

“Perda ini biasanya mencakup aspek publik dan juga domestik. Itu suatu hal yang sangat jamak (sering terjadi). Saya tidak melihat adanya unsur penodaan agama. Apa lagi permusuhan terhadap agama. Hal itu terjadi di pidato politik di ruang public,” ujar Bivitri di kesempatan yang sama.

(Baca juga: Sanksi Jika Melakukan Kampanye di Tempat Ibadah).

Ia menyayangkan polemik pelaporan terhadap Grace yang pada ujungnya mereduksi substansi pidato politik yang berisi visi misi dan program. Menurut perempuan yang kerap disapa Bibiv ini, mestinya benar salahnya program yang disampaikan oleh Grace diuji ewat mekanisme politik. Keterpilihan PSI sehingga bisa masuk ke parlemen, kemudian proses politik legislasi yang akan menyaring diterima atau tidaknya gagasan yang menolak perda bernuansa agama tersebut.

“Jika janji-janji politik ini di bawah ke ranah pidana, maka proses pemilu kita akan rentan terhadap penegakan hukum dan terus terbawa ke aspek-aspek yang tidak substantive,” ujarnya. Harusnya sikap dan pernyataan politik semacam ini bisa dihargai sebagaimana sikap dan pernyataan politik sebaliknya yang menyatakan keinginan akan keberadaan Peraturan Daerah bernuansa agama.

Direktur Democracy Electoral Empowerment Partnership (DEEP), Yusfitriadi mengingatkan, diluar persoalan yang terjadi sepanjang dua bulan masa kampanye berjalan, sebenarnya terdapat sejumlah persoalan krusial terkait teknis kepemiluan yang mestinya juga menjadi perhatian elit politik. Persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang hingga saat ini belum selesai berdampak langsung terhadap tidak terpenuhinya hak politik jutaan pemilih di Pemilu nanti. Kemudian ada juga perosalan korupsi pemilu dan belanja kampanye. Hal-hal ini menjadi krusial karena rentan menjadi dalil gugatan di kemudian hari. “Setelah kalah pasti hal ini menjadi basis utama gugatan mereka selain pelanggaran pemilu,” ujar Yus.

Selain itu, ada pula problem regulasi yang menjadi penghambat jalannya proses kampanye saat ini. Koordinator Komite Pemilih Indonesia, Jeiry Sumampow mengidentifikasi sejumlah peraturan yang dibuat oleh penyelenggara kerap menjadi objek gugatan peserta Pemilu. Produk Peraturan KPU dipandang kurang rapi sehingga sering menjadi objek gugatan yang pada tahap berikutnya menghambat jalannya sejumlah tahapan.

Peraturan tentang kampanye sudah tiga kali berubah, demikian juga aturan pencalegan yang sudah berulang kali digugat. Pembenahan regulasi mutlak dilakukan. “Jika tidak akan terus kisruh. Dengan begitu masyarakat bisa kita arahkan menuju hal yang lebih substansial,” terang Jeiry.

Jery juga menilai maraknya tindakan saling lapor antara kubu yang ada dikarenakan keberadaan pasal pidana dalam UU Pemilu. Hal ini membuka peluang bagi siapa saja bisa melayangkan gugatan terhadap setiap pasangan calon presiden dan caln wakil presiden. Untuk itu, besar harapan sejumlah kalangan agar perdebatan yang terjadi setelah dua bulan masa kampanye berjalan dapat dikembalikan ke wacana yang lebih substansial. “Waktunya untuk kembali ke politik gagasan sehingga kita paham akan kemana arah bangsa ini 5 tahun mendatangkan. Sebenarnya banyak sekali isu yang tidak dielaborasi misalnya kesenjangan, kemiskinan, lapangan kerja, pendidikan, pluralisme dan macam-macam,” tutup Ray Rangkuti dari LIMA Indonesia.

Tags:

Berita Terkait