Akses Pelibatan Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Perlu Dioptimalkan
Utama

Akses Pelibatan Publik dalam Upaya Pemberantasan Korupsi Perlu Dioptimalkan

Setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi, serta sekaligus ikut menjadi bagian dari solusi anti korupsi.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.
Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej.

Wakil Menteri Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Prof. Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan Indonesia sudah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK) yang mencantumkan arah dan strategi, implementasi, tujuan, sasaran, dan indikator evaluasi, serta koordinasi untuk angka pendek dan menengah.

Hal ini disampaikannya terkait dengan kebijakan anti korupsi yang ada di Indonesia. Menurutnya, pemantauan dan evaluasi implementasi Stranas-PK, tidak hanya dilakukan oleh Setnas-PK, akan tetapi juga dilakukan oleh NGO/LSM sebagai organisasi masyarakat sipil. 

"Partisipasi masyarakat paling signifikan terdapat pada penegakan hukum dan reformasi birokrasi, meski demikian akses dan pelibatan masyarakat masih belum optimal dan terakhir dampak yang dirasakan masyarakat, baru pada fokus penegakan hukum dan reformasi birokrasi, sedangkan dampak pada fokus lainnya belum dirasakan,” kata Edward.

Pentingnya aksi kolektif dalam upaya pemberantasan korupsi ditegaskan oleh Haryanto T. Budiman, Ketua B20 Indonesia Integrity & Compliance Task Force. Menurutnya, aksi kolektif berarti ikut melibatkan pihak multilateral dan multi pihak karena tidak ada satupun negara, korporasi atau industri bisa mencapai target anti korupsinya dengan upaya sendiri.

Baca Juga:

“Setiap pihak memiliki tanggung jawab untuk memberantas korupsi, serta sekaligus ikut menjadi bagian dari solusi anti korupsi,” ujarnya.

Haryanto juga mengemukakan bahwa B20 telah merekomendasikan empat rekomendasi kebijakan yang dituangkan ke dalam 40 kebijakan sub-aksi untuk memastikan ada tindakan yang lebih konkrit untuk diimplementasikan.

Tags:

Berita Terkait