Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi
Berita

Akses Data Hulu Migas Terbuka untuk Undang Investasi

Permen ini juga mengatur substansi terkait data amnesti.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

 

Perubahan mendasar dalam Peraturan Menteri baru ini dalam rangka peningkatan integritas pengelolaan data, memberikan kemudahan dan keterbukaan data guna mendorong peningkatan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas bumi.

 

Melalui Permen baru ini, dilakukan perubahan paradigma pengelolaan data sebagai infrastruktur dan peningkatan kualitas data, menggantikan paradigma sebelumnya di mana data sebagai komoditas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

 

(Baca: Simak, Begini Aturan Baru Soal Open Data Migas)

 

"Perusahaan-perusahaan migas akan mendapatkan kemudahan akses data. Dahulu perusahaan hanya memiliki data blok migas mereka saja, sekarang mereka bisa melirik data blok-blok disebelahnya, surrounding area, sehingga analisa mereka lebih akurat lagi. Dan bagi dunia usaha yang berada di luar Indonesia dengan adanya data ini kita tidak perlu membayar mereka untuk melakukan analisa apakah kita masih punya potensi atau tidak," terang Arcandra.

 

Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi:

Hukumonline.com

 

Pokok-pokok pengaturan Pengelolaan dan Pemanfaatan Data Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang diatur dalam Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2019 ini adalah terkait perspektif terhadap data. Saat ini data hulu Migas dimaksud sebagai media untuk mendorong kegiatan eksplorasi dan eksploitasi migas untuk mendukung penemuan cadangan migas baru. Hal ini berbeda dengan paradigma sebelumnya di mana data hulu migas dijadikan sebagai komoditas PNBP.

 

Untuk biaya mengakses data hulu Migas, diatur menurut Permen dengan skema sesuai pemanfaatan data. Terdapat data umum dan data dasar yang tidak dikenakan biaya pada saat mengaksesnya. Sementara data olahan dan data interpretasi diberikan melalui sistem keanggotaan dengan adanya iuran tahunan. Sebelumnya, setiap akses data dikenakan biaya sesuai harga satuan dan volume data.

 

Sementara untuk penambahan ketersediaan data selanjutnya berdasarkan hasil survey umum badan usaha, survey umum APBN, data eksplorasi dan eksploitasi, data studi bersama. Juga bersumber dari komitmen kerja pasti di wilayah terbuka serta hasil kegiatan pengolahan data.

 

Dari sisi keterbukaan data, tedapat dua klasifikasi data. Di mana data yang sifatnya terbuka diantara data survey umum APBN, data yang merupakan hasil pengolahan atas data sebelumnya. Sementara data akan bersifat rahasia jika sesuai dengan peraturan bila kontrak kerja sama (KKS) wilayah kerja ditandatangani oleh pelaksana. Sementara jika lelang wilayah kerja tidak terdapat pemenang atau pelaksana mengundurkan diri maka data tersebut tidaklah rahasia.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait