Selain itu dalam pendidikan, lanjut Imran, semua materi yang diajarkan oleh tim pengajar AKPI adalah berbasis UU. AKPI tidak memberikan materi berupa pengalaman/praktik di lapangan. Untuk itu Imran mengingatkan para peserta pendidikan untuk fokus saat ujian, mengisi lembar jawaban sesuai dengan pertanyaan yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan.
"Di AKPI, kita tidak belajar praktik. Kita belajar teori. Ini undang-undangnya nya. Kalau ada permasalahan tunjuk undang-undangnya. Apa kata undang-undang, apa kata peraturan, apa kata perma. Bukan karena pendapat," jelas Imran.
Terkait kepesertaan, Sekjen AKPI Nien Rafles Siregar menambahkan bahwa peserta ujian kurator tahun ini masih didominasi oleh advokat. Namun dia belum bisa memastikan apakah terdapat akuntan publik yang menjadi peserta ujian di angkatan ke-31 ini.
"Masih di dominasi advokat. Untuk detailnya belum di cek, tapi sepertinya tidak ada akuntan. Tahun lalu ada," pungkasnya.