Akil Mochtar Menuju Tahap Penuntutan
Aktual

Akil Mochtar Menuju Tahap Penuntutan

ANT
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar Menuju Tahap Penuntutan
Hukumonline
Ketua nonaktif Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar segera menuju tahap penuntutan terkait sejumlah sangkaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi kepadanya.

"Akil terlibat dalam kasus suap, gratifikasi, dan TPPU (tindak Pidana pencucian uang)," kata Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Johan Budi di gedung KPK, Jakarta, Senin (20/1).

Johan mengatakan tahap penuntutan segera ditujukan kepada suami dari Ratu Rita itu.

"Dalam waktu dekat AM (Akil Mochtar) akan menuju penuntutan atau ke tahap dua. Kemungkinan sekitar dua sampai tiga pekan ke depan atau bisa lebih cepat," kata dia.

Untuk kasus suap, ia mengatakan Akil banyak terlibat di sejumlah sengketa pilkada. KPK hingga saat ini masih mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Akil pada sengketa pilkada yaitu Pilkada Lebak, Gunung Mas, Palembang, dan Empat Lawang.

Akan tetapi, Johan mengatakan sengketa yang terlihat pemberi suapnya baru dua pilkada seperti Gunung Mas, Kalimantan Tengah, dan Lebak, Banten.

Sementara itu, Jubir KPK belum dapat memastikan tentang materi tuntutan yang akan ditujukan kepada Akil seperti lamanya kurungan dan berapa denda.

Menurutnya, informasi tersebut tergantung cepat tidaknya KPK dalam mengumpulkan bukti sebagai materi tuntutan.

"Satu hal yang pasti adalah seorang penegak hukum seperti AM akan dihukum sepertiga lebih berat daripada orang biasa (non-penegak hukum)," katanya.

Dalam kasus suap, Akil adalah tersangka kasus suap sengketa Pilkada Lebak bersama dengan advokat Susi Tur Handayani sebagai penerima suap. Sedangkan pemberi suap tersebut adalah Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dan adiknya Tubagus Chaery Wardhana.

Sementara itu, penerimaan gratifikasi oleh Akil diduga dilakukan dalam beberapa sengketa pilkada seperti Lebak, Gunung Mas, Palembang dan Empat Lawang.

Untuk TPPU, Akil diduga telah mengalihnamakan beberapa asetnya hasil perilaku melawan hukum.

"Beberapa asetnya telah berubah atas nama orang lain seperti rumah, tanah, mobil, rekening, dan aset lainnya yang mencurigakan," katanya.
Tags: