Akil Mochtar dan Hukuman Potong Jari
Berita

Akil Mochtar dan Hukuman Potong Jari

Pernah mengusulkan agar koruptor dihukum potong jari. Tapi terlihat emosional saat kembali ditanya mengenai usulannya itu.

ASH
Bacaan 2 Menit
Akil Mochtar memberikan keterangan pers di KPK. Foto: SGP
Akil Mochtar memberikan keterangan pers di KPK. Foto: SGP

Akil Mochtar saat menjabat sebagai hakim konstitusi sekaligus jubir MK pernah melontarkan gagasan hukuman yang pantas diterima oleh para koruptor. Akil mengusulkan agar para koruptor layak dihukum potong jarinya agar bisa menimbulkan efek jera bagi pelakunya. Pernyataan itu dikutip sejumlah media termasuk hukumonline Maret 2012 silam.

Akil mengatakan perlunya sanksi pemiskinan dan pencacatan permanen bagian tubuh dari koruptor. “Ini ide saya, daripada harus dihukum mati, kenapa tidak dikombinasi pemiskinan dan memotong salah satu jari tangan koruptor agar jera,” kata Akil di Gedung MK kala itu.

Akil melanjutkan, kalau hanya memiskinkan akan percuma karena negara sendiri seringkali tidak mengetahui sejak kapan korupsi itu dilakukan.

“Saya pikir hukuman seperti ini (potong jari) pantas diterapkan. Sekarang ada yang namanya memiskinkan koruptor. Tetapi kalau benar-benar semua hartanya didapat oleh negara. Kalau dipotong jarinya itu kan membuat malu juga, sehingga memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” kata Akil.

Meski ada konvensi internasional mengenai pelarangan mutilasi, menurut Akil, hal itu tidak menjadi masalah daripada harus dihukum mati. Sebenarnya, sambung Akil, masing-masing negara memiliki kebijakan sendiri-sendiri terhadap kebijakan penghukuman bagi koruptor.

“Tidak usah dipotong tangannya, cukup jarinya saja nantinya. Tergantung pada putusan hakim, bisa saja hakim memvonis potong dua jarinya. Daripada harus divonis tembak mati. Lebih baik dimiskinkan dan dipotong jarinya. Sehingga ketika berbaur di masyarakat, masyarakat tahu kalau dia adalah koruptor,” ujarnya.

Hingga kini, pemberantasan korupsi masih menjadin persoalan pelik di negeri ini. Meski sudah banyak kasus korupsi yang sudah dihukum, jumlah pelakunya dari waktu ke waktu tak kunjung menurun. Belum lagi, adanya fenomena putusan bebas yang terjadi di Pengadilan Tipikor daerah hingga putusan pidana ringan.

Sementara nama-nama pelaku tindak pidana korupsi (suap) baru terus bermunculan baik di pusat maupun di daerah dengan jumlah jarahan uang negara yang cukup fantastis hingga miliar rupiah. Seolah hukuman pemidanaan yang ada saat ini belum mampu menimbulkan efek jera bagi para koruptor.

Kini, kondisi ini justru berbalik karena Akil Mochtar telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap oleh KPK terkait dua kasus Pemilukada Kabupaten Lebak Banten dan Gunung Mas Kalimantan Tengah.

Bahkan, terkait kasus ini, mantan Ketua MK Jimly Assidiqie mengusulkan agar Akil Mochtar layak dituntut hukuman mati karena melakukan tindakan yang memalukan.

Ironis memang. Selanjutnya, apakah Akil Mochtar bersedia dihukum potong jari sesuai pernyataannya jika benar-benar terbukti melakukan praktik jual beli perkara itu? Entahlah. Yang pasti ketika ditanya wartawan usai diperiksa KPK pada Kamis malam (3/10) mengenai usulannya soal hukuman potong jari ini, Akil terlihat menampar wartawan.

Diminta terbuka
Mantan Ketua MK, Moh Mahfud MD yang menyambangi Gedung MK Kamis malam (3/10) meyakini kalau Akil Mochtar melakukan korupsi. “Saya punya keyakinan lebih dari 90 persen ini akan terbukti di pengadilan, karena selama ini tdak ada yang lolos dari KPK kalau tertangkap tangan,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud jika Akil semakin tidak mengaku akan semakin ditunjukan bukti-buktinya. Karena itu, dia berharap Akil bisa kooperatif terhadap kasus yang membelit itu. “Sudahlah, apa yang dilakukannya diakui secepatnya sekedar mengurangi beban yang melekat pada dirinya dalam bidang penegakan hukum. Saya kira itu yang kita harapkan,” kata Mahfud.

Saat bersamaan, sejumlah penyidik KPK menggeledah ruang kerja Ketua MK, Akil Mochtar yang berada di Lantai 15 Gedung MK. Sebelumnya, ruangan itu sudah disegel KPK. Pantauan hukumonline, penyidik KPK tiba di Gedung MK sekitar pukul 16.45 WIB. Mereka jumlahnya sekitar 20 orang, dengan menggunakan rompi penyidik bertuliskan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Berdasarkan informasi yang diterima, penggeledahan ini terkait dengan Pemilukada Lebak, Banten dimana KPK telah menetapkan Tubagus C Wardhana, adik kandung Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah sebagai tersangka bersama advokat bernama Susi Tur Handayani. Hingga berita ini diturunkan, para penyidik KPK masih melakukan penggeledehan. 

Tags: