​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik
Kolom Hukum J. Satrio

​​​​​​​Akibat Pembatalan Titel terhadap Pihak Ketiga yang Mengoper Berdasarkan Iktikad Baik

​​​​​​​Sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama, syarat dalam Pasal 584 BW bisa diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW.

RED
Bacaan 2 Menit
J. Satrio
J. Satrio

Jika ada pertanyaan apakah orang, melalui suatu penyerahan, bisa menjadi pemilik dari barang yang diserahkan kepadanya, kalau perjanjian yang menjadi dasar penyerahan itu dibatalkan?

 

Berdasarkan apa yang telah diuraikan pada artikel sebelumnya “Teori Kausal dan Teori Abstrak”, kalau kita mengikuti Teori Abstrak maka bisa terjadi, bahwa orang bisa menjadi pemilik suatu benda yang diperolehnya atas dasar penyerahan yang didasarkan atas suatu perjanjian yang tidak sah (yang telah dibatalkan).

 

Bukankah beberapa ketentuan Burgerlijk Wetboek (BW) sebagai yang disebutkan di atas mengatakan seperti itu? Jawaban di atas bersyarat, yaitu kalau kita mengikuti Teori Abstrak.

 

Pasal 584  dan  Pasal 1977  ayat  (1)  BW

Syarat yang disebutkan dalam Pasal 584 BW, yang mengatakan, bahwa agar orang yang menerima penyerahan menjadi pemilik dari benda yang diserahkan, orang yang menyerahkan harus orang yang mempunyai kewenangan tindakan pemilikan atas benda yang diserahkan -sepanjang mengenai benda bergerak tidak terdaftar- diterobos oleh Pasal 1977 ayat (1) BW, dalam arti, ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW  memberikan perkecualian atasnya, kalau yang diserahkan berupa benda bergerak tidak atas nama.

 

Pasal 1977 ayat (1) B.W. mengatakan :

“Terhadap benda bergerak yang tidak berupa bunga maupun piutang yang tidak harus dibayar kepada si pembawa, maka pengusaan atas benda memberikan titel yang sempurna”.

 

Unsur-unsur pasal di atas:

  • bendanya benda bergerak, yang bukan berupa bunga atau bukan berupa tagihan yang tidak harus dibayar kepada orang yang menunjukkannya (yang bukan tagihan aan toonder).
  • penguasaan atas benda itu (bezit).
  • berlaku sebagai titel yang sempurna (geld als volkomen titel).

 

Titel yang paling sempurna adalah hak milik, maka dalam doktrin pasal tersebut ditafsirkan sebagai berikut:

Terhadap benda-benda bergerak tidak atas nama, maka kedudukan berkuasa (bezit) melegitimir orang yang menguasainya (bezitter) sebagai pemilik. 

 

Perlu diingat, bahwa benda tidak atas nama (yang tidak terdaftar) tidak ada bukti kepemilikannya. Kalaupun ada kuitansi pembelian, itu hanya merupakan bukti pembayaran, bukan bukti pemilikan.

 

Dari penafsiran tersebut disimpulkan, bahwa kedudukan berkuasa (bezit) mempunyai beberapa fungsi, di antaranya yang penting dalam hubungan dengan pembicaraan kita:

  • Fungsi Presesuil dan
  • Fungsi Materiil

 

Fungsi prosesuil dari bezit mengatakan, bahwa bahwa bezitter benda bergerak tidak atas nama cukup berpegang pada bezit-nya, orang lain yang merasa mempunyai hak yang lebih kuat dari bezitter, silakan membuktikannya.

 

Jadi di sini ada prinsip pembagian beban pembuktian. Bezitter hanya bisa dikalahkan oleh orang yang bisa membuktikan, bahwa ia adalah pemilik yang sebenarnya.

 

Fungsi materiil dari bezit mengatakan, bahwa orang yang melihat orang lain menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama (bezitter) boleh beranggapan, bahwa orang itu adalah pemilik dari benda yang dikuasainya dan kalau ia mengoper (menerima penyerahan) daripadanya, ia menjadi pemilik atas benda itu.  

 

Dengan demikian, kalau Anda pergi ke toko hendak membeli sepatu atau kacamata, Anda tidak perlu tanya kepada pemilik toko apa sepatu atau kacamata yang ada di tokonya adalah kepunyaan pemilik toko. Anda tanpa ragu-ragu beli saja dan kalau Anda iktikadnya baik -dalam arti anda tidak tahu dan tidak sepatutnya tahu, bahwa benda itu bukan milik si empunya toko-, maka atas dasar penyerahan dari pemilik toko, Anda dilindungi oleh hukum, benda itu menjadi milik Anda.

 

Contoh: A meminjamkan sepedanya kepada B. Suatu ketika B menawarkan sepeda itu untuk dibeli oleh C. Dalam peristiwa seperti itu C melihat B sebagai seorang bezitter. Kalau C -dengan iktikad baik- membeli dan menerima penyerahan sepeda itu dari B, maka berdasarkan fungsi materiil dari bezit, C menjadi pemilik sepeda itu.

 

Bagaimana hal itu bisa dibenarkan?

Sebagaimana sudah dikatakan di atas, sepeda sebagai benda bergerak tidak atas nama, tidak ada bukti kepemilkannya. Pergaulan hidup memerlukan adanya suatu patokan, bahwa orang boleh beranggapan (dibenarkan untuk menganggap), bahwa orang yang menguasai suatu benda bergerak tidak atas nama adalah pemilik dari benda itu.

 

Konsekuensinya, kalau ia menerima penyerahan dari orang seperti itu ia dilindungi oleh hukum. Ia menjadi pemilik benda yang diserahkan kepadanya. Apalagi dalam peristiwa seperti yang dicontohkan di atas, permasalahan yang mucul sedikit banyak timbul karena kesalahan pemilik-asal (A), yang telah meminjamkan sepeda itu kepada orang yang tidak bisa diandalkan (B) sampai dijual kepada pihak ketiga (C).

 

Dalam hubungannya dengan Pasal 584 BW perlu diingat, bahwa orang yang menguasi benda itu (bezitter) belum tentu adalah pemilik benda itu. Orang yang menguasai suatu benda bisa pemilik bisa bukan pemilik. Bukankah maling yang menguasai benda curiannya adalah juga seorang bezitter, sekalipun bezitter dengan iktikad buruk?

 

Kalau -berdasarkan Pasal 1977 ayat (1) BW- orang bisa mendapatkan hak milik atas dasar penyerahan dari orang yang bukan pemilik, maka ternyata:

Syarat (Pasal 584 BW) bahwa penyerahan harus dilakukan oleh orang yang berhak berbuat bebas terhadap benda yang diserahkan, telah diterobos oleh ketentuan Pasal 1977 ayat (1) BW, sepanjang orang yang menerima penyerahan iktikadnya baik dan yang diserahkan adalah benda bergerak tidak atas nama.

 

Demikian rangkaian pembicaraan kita tentang “Cara Untuk Memperoleh Hak Milik”. Semoga bermanfaat.


J. Satrio

Tags:

Berita Terkait