Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Terbaru

Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat

Pada praktiknya, surat wasiat dituangkan dalam bentuk akta otentik oleh notaris sehingga memiliki kekuatan hukum yang sah dengan bukti yang kuat. Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Akibat Hukum Pembatalan Surat Wasiat
Hukumonline

Pembatalan surat wasiat dapat dilakukan dengan dua cara yaitu dengan melakukan pembatalan secara tegas, dimana dengan dibuatnya surat wasiat baru atau dengan dibuatnya akta notaris khusus yang menerangkan dengan tegas bawa surat wasiat yang dahulu dicabut untuk seluruhnya atau sebagian sesuai dengan Pasal 992 KUHPerdata.

Kemudian cara kedua yaitu, pembatalan surat wasiat dengan cara diam-diam, yang mana dengan dibuatnya surat wasiat baru yang memuat pesan-pesan yang bertentangan dengan surat wasiat yang lama sesuai dengan Pasal 994 KUHPerdata.

Selain dua cara yang tertuang di dalam KUHPerdata, pembatalan surat wasiat juga bisa terjadi apabila si pembuat wasiat menjadi rusak akal sehingga hilang kecakapannya untuk melakukan tindakan hukum, apabila hutang dari pembuat wasiat jumlahnya menghabiskan seluruh wasiatnya, serta apabila si penerima wasiat membunuh si pemberi wasiat dan penerima wasiat atau ahli waris menolak untuk menerima wasiat.

Baca Juga:

Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris dapat dibatalkan. Berdasarkan Pasal 875 KUHPerdata, wasiat adalah akta yang memuat pernyataan seseorang tentang apa yang dikehendakinya akan terjadi setelah ia meninggal dunia dan olehnya dapat dicabut kembali. Begitu pula dengan hibah wasiat yang juga dapat dibatalkan atau dicabut kembali.

Pembatalan surat wasiat memiliki akibat hukum dibaliknya, Pasal 834 KUHPerdata menyebutkan bahwa ahli waris berhak mengajukan gugatan untuk memperoleh warisannya terhadap semua orang yang memegang besit atas seluruh atau sebagian warisan itu dengan alas hak maupun tanpa alas hak, demikian pula terhadap mereka yang dengan licik telah menghentikan besitnya.

Kemudian, seorang ahli waris berhak untuk menuntut supaya segala apa yang termasuk harta peninggalan si pewaris diserahkan padanya berdasarkan hak sebagai seorang ahli waris. Jika harta waris tidak diberikan kepada ahli waris, maka ahli waris berhak untuk mengajukan gugatan.

Ahli waris berhak untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta warisan dari pewaris terhadap orang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan kepadanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris.

Dari bunyi Pasal 843 KUHPerdata tersebut, pembatalan surat wasiat tidak memiliki akibat terhadap ahli waris karena pada dasarnya pembatalan surat wasiat biasanya hanya sebatas mengenai objek wasiat yang sebagian adalah bukan milik pewasiat. Meskipun menurut UU ahli waris masih mendapat perlindungan hukum untuk mendapatkan hak-haknya atas harta warisan dengan mengajukan gugatan melalui Pengadilan Negeri.

Surat wasiat yang dibuat di hadapan notaris bisa untuk dibatalkan apabila tidak memenuhi syarat materil sebagai akta otentik, yaitu apabila apa yang diterangkan atau apa yang ditulis dalam surat wasiat tersebut benar-benar telah terjadi atau yang diterangkan dalam surat wasiat tersebut adalah tidak benar.

Akta otentik yang tercantum dalam Pasal 1868 KUHPerdata menyatakan, suatu akta otentik adalah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh UU atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk tempat akta itu dibuat.

Akta otentik sudah dapat dikatakan memenuhi syarat apabila:

1.      Dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang

2.      Dibuat oleh seorang pejabat atau pegawai umum

3.      Pejabat atau pegawai umum tersebut harus berwenang di tempat dimana akta dibuat

Kemudian, akta otentik dapat dikatakan sebagai alat bukti sempurna karena akta otentik memiliki tiga kekuatan pembuktian yaitu kekuatan pembuktian lahiriah, kekuatan pembuktian formal, dan kekuatan pembuktian materiil.

Objek dari wasiat adalah hal-hal yang diwariskan oleh pewaris kepada ahli warisnya. Seperti objek tanah yang harus mencantumkan nama pemberi wasiat dalam akta tanah sebagai bukti keterangan kepemilikan si pewasiat dengan menyebutkan dengan jelas objek waris termasuk ukuran, warna maupun bentuknya.

Tags:

Berita Terkait