Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah
Terbaru

Akibat Hukum Pembatalan Perjanjian Pra Nikah

Pembatalan perjanjian pra nikah juga akan membawa akibat hukum kepada suami dan istri, ahli waris, dan pihak ketiga yang terakit maupun tanggung jawab yang harus dipikul oleh notaris secara perdata maupun pidana.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Perjanjian pra nikah memuat berbagai pernyataan perjanjian perkawinan yang menundukan para pihaknya pada ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang harta dalam perkawinan.

Perjanjian pra nikah diatur dalam UU UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun dalam KUHPerdata yang diatur dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU Perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi, pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga tersangkut.

Baca Juga:

Harta dalam perkawinan mempunyai konsekuensi hukum dan akibat hukum yang cukup merepotkan apabila pihak di dalam perkawinan tidak menyatakan secara tegas mengenai kedudukan harta pada saat sebelum perkawinan.

Manfaat dibuatnya perjanjian pra nikah, di antaranya:

1. Memisahkan harta kekayaan antara pihak suami dengan istri sehingga harta tidak tercampur.

2.  Hutang yang dimiliki suami atau istri akan menjadi tanggung jawab masing-masing.

3. Apabila salah satu bermaksud menjual harta kekayaannya, maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya.

4. Dalam hal suami atau istri akan mengajukan fasilitas kredit, tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harga kekayaannya.

5.  Menjamin berlangsungnya harta peninggalan keluarga.

6.  Melindungi kepentingan pihak istri apabila pihak suami melakukan poligami.

7.  Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat.

Terdapat konsekuensi yang mungkin terjadi dalam perjanjian pra nikah, yaitu pembatalan perjanjian pra nikah. Baik batal karena demi hukum maupun adanya tuntutan atau gugatan pembatalan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan akta pra nikah tersebut.

Perjanjian yang tidak memenuhi syarat, tidak akan diakui oleh hukum walaupun diakui oleh pihak yang bersangkutan. Selagi pihak mengakui dan mematuhi perjanjian yang mereka buat walaupun tidak memenuhi syarat, perjanjian itu berlaku antara mereka. Jika suatu saat ada pihak yang tidak mengakuinya lagi, maka hakim akan membatalkan atau menyatakan perjanjian batal.

Perjanjian dapat batal atau dibatalkan dengan penetapan hakim sesuai hukum acara perdata yang berlaku, bergantung pada dipenuhinya syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sah suatu perjanjian menurut Pasal 1320 BW dalam perjanjian kawin, harus mengikuti ketentuan dalam buku perjanjian kawin.

Jika tidak dipenuhinya syarat yang di antaranya yaitu konsesus dan kecakapan, maka perjanjian pra nikah dapat dibatalkan. Sedangkan jika tidak dipenuhinya syarat suatu hal tertentu dan sebab yang halal, maka yang berkaitan dengan isi perjanjian pra nikah, maka perjanjian pra nikah batal demi hukum.

Dasar hukum penuntutan pembatalan melalui hakim terdapat dalam ketentuan Pasal 1455 BW yang menyatakan, barang siapa mengira bahwa ia dapat menuntut pembatalan suatu perjanjian atas dasar berbagai alasan, diwajibkan memajukan alasan itu sekaligus atas ancaman ditolaknya alasan terkemudian, kecuali apabila alasan yang dimajukan terkemudian itu karena salahnya pihak lawan tidak dapat diketahui lebih dahulu.

Akibat hukum pembatalan perjanjian pra nikah yang dibatalkan dengan putusan hakim atas dasar batal demi hukum karena tidak memenuhi syarat objektif, yaitu objek tertentu dan kausa yang halal adalah perjanjian pra nikah demi hukum dianggap tidak pernah ada.

Segala perbuatan hukum yang dilakukan terkait dengan harta kekayaan dalam perkawinan yang sudah terjadi dapat dituntut pula pembatalannya, sedangkan pembatalan berdasarkan ‘dapat dibatalkan’ mempunyai konsekuensi hukum, bahwa sejak pembatalan itu perjanjian pra nikah tidak berlaku lagi.

Pembatalan perjanjian pra nikah juga akan membawa akibat hukum kepada suami dan istri, ahli waris, dan pihak ketiga yang terakit maupun tanggung jawab yang harus dipikul oleh notaris secara perdata maupun pidana.

Tags:

Berita Terkait