Pada prinsipnya, hukum pidana adalah untuk mencari kebenaran materil yaitu kebenaran yang sesungguhnya mengenai siapa pelaku tindak pidana yang sesungguhnya yang seharusnya dituntut dan didakwa.
Hukum membunuh orang jahat atau pembunuhan kepada seseorang yang dianggap berbahaya sering ditemui dalam peristiwa kehidupan sehari-hari. Orang jahat dapat diartikan sebagai seseorang yang melakukan kejahatan yang merugikan seseorang atau masyarakat.
Jika seseorang dianggap jahat dan membahayakan masyarakat maka tindakan membunuhnya harus memenuhi beberapa prosedur yaitu:
- Pelaku harus mendapat persetujuan dari pemerintah atau otoritas yang berwenang
- Tindakan memnubuh harus dilakukan dengan cara yang benar dan adil
- Tidak boleh membunuh orang yang tidak bersalah atau tidak terbukti melakukan kejahatan.
Di Indonesia, hukum membunuh orang jahat dilarang dan dianggap sebagai tindakan melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Pasal 338 KUHP yang menyatakan bahwa pembunuhan adalah tindakan yang dilarang dan dapat dihukum berat.
Baca Juga:
- Beda Gratifikasi, Suap, Pemerasan, dan Uang Pelicin
- Sanksi Bagi Pelaku Bullying yang Menyebabkan Korban Bunuh Diri
Adapun mengenai kejahatan pembunuhan terhadap manusia, pada umumnya diatur dalam KUHP yang terbagi dalam lima jenis, yaitu: