Akhirnya Secure Parking Bayar Ganti Rugi Seceng
Berita

Akhirnya Secure Parking Bayar Ganti Rugi Seceng

Perjuangan panjang nan berliku untuk mendapatkan ganti rugi yang 'hanya' seribu rupiah berakhir sudah. Sebuah kemenangan bagi konsumen parkir?

IHW/Kml
Bacaan 2 Menit

 

Dihubungi melalui telepon, Tony Cuaca, Corporate Secretary Secure Parking, malah mengaku belum mengetahui perihal pembayaran itu. Saya belum mengetahui hal itu. Mungkin dilakukan langsung oleh lawyer kita, terangnya.

 

Lebih lanjut Tony menjelaskan bahwa meskipun pihak perusahaannya sudah membayarkan uang itu ke PN, bukan berarti Secure Parking mengakui kesalahannya. Menurut Tony, pembayaran itu dilakukan tidak lain adalah untuk menghormati putusan pengadilan. Jadi bukan tentang pengakuan kesalahan atau bukan ya, imbuhnya.

 

Di saat yang sama Tony membantah tuduhan Secure Parking terkesan mengulur-ulur eksekusi atas putusan pengadilan, sampai harus dikeluarkannya teguran (aanmaning) dari Ketua PN Jakarta Pusat. Saat itu kita belum bisa menjalankan putusan karena waktu itu kita juga disuruh untuk membayar sejumlah uang yang tidak  terdapat di dalam isi amar putusan. Tapi saya lupa biaya apa dan berapa besarannya, ungkapnya.

 

Tidak mengubah kebijakan tarif

Ketika disinggung mengenai ada tidaknya perubahan tarif parkir pasca perkara ini, Tony tegas menjawabnya. Menurutnya, putusan pengadilan maupun eksekusi atas perkara David ini tidak mempengaruhi tarif parkir di Secure Parking. Kita lihat saja pengelola parkir yang lain yang menetapkan tarif yang sama dengan kami. Malah beberapa lainnya, tarifnya di atas kami, Tony berdalih.

 

Merunut ke belakang, David Tobing melayangkan gugatan terhadap Secure Parking di PN Jakarta Pusat. Penyebabnya, perusahaan pengelola perparkiran ini dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menaikkan tarif parkir kendaraan dari seribu rupiah pada jam pertama menjadi Rp2.000.

 

Perkara bermula ketika David mengunjungi Plaza Senayan pada 16 Juni 2003 dan memarkirkan kendaraan di lahan parkir yang dikelola Secure Parking. Berselang 1 jam 31 menit kemudian, David keluar. Ia kaget karena disuruh membayar Rp3.000 rupiah, karena biasanya ia hanya membayar Rp2.000. Dari petugas parkir, David memperoleh informasi telah ada kenaikan tarif.

 

David tidak terima. Seingatnya, tarif yang resmi berlaku di Jakarta adalah seribu rupiah pada jam pertama, dan Rp 1.000 lagi tiap jam berikutnya. Ia menunjuk SK Gubernur DKI Jakarta No. 1698 Tahun 1999 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk umum di Luar Badan Jalan di Wilayah DKI Jakarta. Dalam SK ini tegas dinyatakan Untuk hotel dan pusat perbelanjaan tarif parkir ditetapkan Rp1.000 untuk jam pertama dan tambahan Rp1.000 untuk tiap jam berikutnya. David menuding Securindo melanggar hukum dengan menaikkan tarif parkir seenaknya. Akibatnya, David merasa dirugikan Secure Parking sebesar Rp1.000.

 

Secure Parking tak berdiam diri atas gugatan David itu. Perseteruan antara keduanya pun terus berlanjut di persidangan. Di PN Jakarta Pusat, gugatan David dikabulkan hakim. Di tingkat PT, hakim menguatkan putusan PN. David mencetak hat-trick ketika MA lagi-lagi menguatkan putusan PN dan PT. Meskipun sudah mencapai pengadilan tingkat tertinggi, Secure Parking masih tetap harus di-aanmaning oleh Ketua PN Jakarta Pusat untuk membayarkan ganti rugi dan biaya perkara.

Tags: