Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice
Utama

Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice

Advokat minta dikecualikan dari pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan ketika menangani kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).
Profesi advokat. Foto: RES (Ilustrasi).

Pasca penetapan mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi sebagai tersangka dan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dijerat pasal menghalang-halangi proses penyidikan kasus korupsi menjadi polemik terutama bagi kalangan advokat yang tengah membela kliennya. Sebab, sesuai Pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat jo putusan MK No. 26/PUU-XI/2013, advokat tidak dapat digugat secara perdata atau pidana ketika membela kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan (hak imunitas).     

 

Atas dasar itu, akhirnya sejumlah advokat yang tergabung dalam Barisan Advokat Bersatu (Baradu) melayangkan uji materi Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP terkait pemidanaan menghalangi-halangi proses penyidikan (obstruction of justice). Baradu diwakili oleh pengurusnya, Hermansyah dan Ade Manansyah.

 

Kuasa Hukum Pemohon, Victor Santoso Tandiasa menilai Pasal 21 UU KPK dan Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP ini mengancam seluruh advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya. Sebab, dalam praktiknya kedua pasal ini ditafsirkan subjektif oleh penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, KPK). “Padahal, advokat sama dengan penegak hukum lain,” kata Victor usai mendaftarkan pengujian UU itu di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/1/2018).

 

Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menyebutkan “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi…….”

 

Dan, Pasal 221 ayat (1) angka (2) KUHP berbunyi Barangsiapa setelah melakukan suatu kejahatan dan dengan maksud untuk menutupinya, atau untuk menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan atau penuntutannya, menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan benda-benda terhadap…….”

 

Victor mengutip Pasal 16 UU Advokat yang menyebutkan bahwa advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.” Kemudian, pasal itu diperluas ruang lingkup perlindungannya tidak hanya di dalam persidangan, tetapi juga di luar persidangan sesuai putusan MK No. 26/PUU-XI/2013.

 

“Putusan MK ini bentuk imunitas yang diberikan oleh UU Advokat saat sedang menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya,” ujar Victor. Baca Juga: Peradi Akan Bersikap Proporsional Sikapi Kasus Fredrich Yunadi

 

Dia mengatakan jika advokat diduga melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas profesinya ketika membela kliennya, sebelum advokat yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, seharuslah diperiksa dan diputuskan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu. “Ini untuk menilai apakah advokat itu menjalankan tugas profesinya membela kliennya sudah sesuai hukum dan itikad baik?”  

 

“Disinilah letak jaminan perlindungan dari adanya upaya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan sewenang-wenang dari penegak hukum lain terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membela kliennya sebagai profesi yang mulia (officum nobile),” lanjutnya.

 

Menurutnya, kedua pasal itu telah mengakibatkan penafsiran subjektif oleh penegak hukum untuk dapat merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung tugas advokat ketika membela kliennya. Apabila saat menjalankan tugas profesinya, advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi, jaksa, maka advokat tersebut tidak bisa lagi menjalankan tugasnya untuk membela kliennya.

 

“Ketentuan pasal a quo (hanya) dapat digunakan terhadap advokat yang sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Namun tidak digunakan kepada polisi, jaksa ataupun hakim yang sedang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.  

 

Padahal, Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, profesi advokat berstatus penegak hukum. Artinya, profesi advokat sama halnya dengan penegak hukum lain di KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Ini bentuk adanya perlakuan yang berbeda dalam menerapkan ketentuan norma pasal sebagai bentuk diskriminasi hukum dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” sebutnya.

 

“Penafsiran subjektif penegak hukum lain ketika menerapkan kedua pasal itu kepada advokat yang sedang menjalankan tugasnya tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”

 

Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor terhadap frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung…..” dimaknai dikecualikan bagi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.  

 

Sedangkan, Pasal 221 ayat (1) angka 2 KUHP, khususnya frasa “barang siapa” dan frasa “untuk menghalang-halangi atau mempersukar” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “dikecualikan untuk Advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam dan/atau luar sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.”

 

Seperti diketahui, mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi dijadikan tersangka dan ditahan KPK karena dianggap menghalangi proses penyidikan mantan kliennya itu di kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). Baik pengacaranya maupun Fredrich sendiri menganggap apa yang dilakukan KPK terhadap dirinya sebagai bentuk kriminalisasi terhadap profesi advokat yang telah dilindungi Pasal 16 UU Advokat jo putusan MK No. 26/PUU-XI/2013. Ini yang menjadi alasan pokok mengapa pasal obstruction of justice diuji. (Baca juga: Batasan Hak Imunitas Advokat, Begini Pandangan Ahli)

Tags:

Berita Terkait