Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice
Utama

Akhirnya Advokat Ini Minta Tafsir Pasal Obstruction of Justice

Advokat minta dikecualikan dari pemidanaan menghalang-halangi proses penyidikan ketika menangani kliennya baik di dalam maupun di luar persidangan.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia mengatakan jika advokat diduga melakukan tindak pidana saat menjalankan tugas profesinya ketika membela kliennya, sebelum advokat yang bersangkutan ditetapkan menjadi tersangka, seharuslah diperiksa dan diputuskan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu. “Ini untuk menilai apakah advokat itu menjalankan tugas profesinya membela kliennya sudah sesuai hukum dan itikad baik?”  

 

“Disinilah letak jaminan perlindungan dari adanya upaya penyalahgunaan wewenang atau perbuatan sewenang-wenang dari penegak hukum lain terhadap Advokat yang sedang menjalankan tugas membela kliennya sebagai profesi yang mulia (officum nobile),” lanjutnya.

 

Menurutnya, kedua pasal itu telah mengakibatkan penafsiran subjektif oleh penegak hukum untuk dapat merintangi atau menggagalkan baik secara langsung atau tidak langsung tugas advokat ketika membela kliennya. Apabila saat menjalankan tugas profesinya, advokat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi, jaksa, maka advokat tersebut tidak bisa lagi menjalankan tugasnya untuk membela kliennya.

 

“Ketentuan pasal a quo (hanya) dapat digunakan terhadap advokat yang sedang dalam menjalankan tugas profesinya. Namun tidak digunakan kepada polisi, jaksa ataupun hakim yang sedang dalam menjalankan tugasnya,” kritiknya.  

 

Padahal, Pasal 5 ayat (1) UU Advokat, profesi advokat berstatus penegak hukum. Artinya, profesi advokat sama halnya dengan penegak hukum lain di KPK, kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. “Ini bentuk adanya perlakuan yang berbeda dalam menerapkan ketentuan norma pasal sebagai bentuk diskriminasi hukum dan bertentangan dengan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945,” sebutnya.

 

“Penafsiran subjektif penegak hukum lain ketika menerapkan kedua pasal itu kepada advokat yang sedang menjalankan tugasnya tanpa melalui mekanisme Dewan Kehormatan Organisasi Advokat terlebih dahulu juga dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Ketidakpastian ini jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip negara hukum sebagaimana dijamin Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.”

 

Karena itu, pemohon meminta agar Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor terhadap frasa “Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung…..” dimaknai dikecualikan bagi advokat yang sedang menjalankan tugas profesinya.  

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait