Akhirnya, Gloria Gugat Status Kewarganegaraan ke MK
Pemohon diminta membangun argumentasi keuntungan apabila permohonannya dikabulkan.
ASH
Bacaan 2 Menit
“mendaftarkan diri kepada Menteri melalui Pejabat atau Perwakilan Republik Indonesia paling lambat 4 tahun setelah UU ini diundangkan” bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.