Akhirnya, DPR Setujui RUU Anti-Terorisme Jadi UU
Utama

Akhirnya, DPR Setujui RUU Anti-Terorisme Jadi UU

Dalam draf mulai mengatur soal masa perpanjangan penangkapan, penahanan, kriminalisasi baru mulai persiapan, pelatihan militer, hingga jaminan bagi hak-hak korban mendapatkan restitusi, kompensasi, pelayaan medis yang menjadi tangung jawab negara.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Pasca peledakan bom tiga gereja di Surabaya yang melibatkan anak-anak dalam aksi peledakan bom menjadi perhatian. Karena itu, pengaturan terhadap pelibatan anak menjadi pemberatan hukuman yakni ditambah satu per tiga hukuman. “Berdasarkan hal-hal tersebut, presiden menyatakan setuju atas RUU ini untuk disahkan menjadi UU,” katanya.

 

Interpretasi definisi terorisme

Terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Anggara Suwahju  berpandangan definisi terorisme yang disepakati pemerintah dan DPR dengan alternatif kedua menimbulkan interpretasi yang kabur, bahkan multitafsir.

 

Pertama, kata Anggara, unsur “yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal”.   Menurutnya, rumusan norma unsur tersebut berpotensi menimbulkan penafsiran yang tidak jelas. Sebab, akibat pemaknaan terorisme tidak dipersempit pada perbuatan yang mengakibatkan korban dalam jumlah banyak.

 

Kedua, unsur “dengan motif ideologi, politik dan gangguan keamanan”. Anggara berpendapat dengan menyertakan unsur motif tersebut secara jelas, bakal menimbulkan kesulitan bagi aparat penegak hukum ketika harus membuktikan seluruh unsur tindak pidana terorisme terpenuhi. Padahal unsur motif tersebut rentan menjadikan delik terorisme menjadi delik poliitik.

 

“Dengan definisi yang telah disepakati tersebut, maka penegakkan hukum pidana terorisme tidak hanya menjadi sulit sekaligus juga rentan terhadap masuknya kepentingan- kepentingan lain di luar kepentingan penegakkan hukum,” tutupnya.

Tags:

Berita Terkait