Akhiri Dualisme di PKB, Matori Gugat Gus Dur dan Alwi Shihab
Berita

Akhiri Dualisme di PKB, Matori Gugat Gus Dur dan Alwi Shihab

Setelah Partai Bulan Bintang (PBB), kini giliran dualisme kepemimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) diselesaikan melalui jalur pengadilan. Matori Abdul Djalil akhirnya menggungat mantan Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dan Alwi Shihab atas pemecatan dirinya sebagai ketua Tandfidz PKB dan penyelenggaraan muktamar luar biasa (MLB) di Yogyakarta (17-19 Januari 2002).

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Tidak menuntut ganti rugi

Namun berbeda dengan gugatan Yusril Ihza Mahendra vs Hartono atas dualisme PBB yang menuntut ganti rugi Rp10 miliar, gugatan Matori terhadap Gus Dur selaku tergugat I dan Alwi Shihab sebagai tergugat II sama sekali tidak ada tuntutan ruginya. Dalam petitum-nya (tuntutan) Matori memohon kepada majelis hakim bahwa MLB Yogyakarta tidak sah, serta surat dirinya oleh Gus Dur tidak sah.

Sementara itu dalam gugatan provisi-nya (sementara), Matori memohon kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan untuk menghentikan dan melarang para tergugat untuk melakukan segala perbuatan yang mengatasnamakan partai. Selain itu, menyatakan bahwa PKB dalam status quo hingga adanya putusan pengadilan.

Persidangan gugatan Matori sendiri rencananya akan digelar pada Rabu pekan depan (19/6), dengan agenda sidang pembacaan surat gugatan Matori yang diwakili oleh kuasa hukumnya Yakobus Eko Adrianto dan Antonius Darsono. Sementara yang akan menjadi ketua majelis hakim adalah Sjamsul Ali. 

Tags: