Akhir Tahun, Pemerintah Cabut Empat Ribuan IUP
Aktual

Akhir Tahun, Pemerintah Cabut Empat Ribuan IUP

KAR
Bacaan 2 Menit
Akhir Tahun, Pemerintah Cabut Empat Ribuan IUP
Hukumonline
Pemerintah akan mencabut empat ribuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dalam waktu dekat ini. Pasalnya, pemilik izin tersebut hingga kini belum mengantongi status clean and clear (CnC). Status CnC diperoleh pemegang IUP apabila wilayah pertambangannya tidak bermasalah. Selain itu, untuk mendapat CnC pemegang IUP harus menunjukkan tahap kegiatan serta menyampaikan bukti setor pembayaran iuran tetap dan royalti.

Menurut Direktur Jenderlan Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, R. Sukhyar, kebanyakan pemegang IUP belum memiliki status CnC bermasalah lantaran wilayah tambangnya tumpang tindih dengan IUP lain. Untuk itu, sebelum mencabut izin pemegang IUP, pihaknya berencana berkonsultasi dahulu dengan DPR dalam waktu dekat ini. Ia berharap, pada akhir tahun nanti penataan IUP sudah selesai.

Sukhyar tak menampik, pencabutan empat ribuan IUP akan berdampak terhadap produksi batubara. Namun, Sukhyar mengaku tak khawatir. Ia mengatakan, Kementerian ESDM tetap bisa mengandalkan produksi dari perusahaan pemegan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).

“Batubara yang paling banyak diproduksi berasal dari  PKP2B, sebesar 85 persen dari total produksi. Di tambah IUP dan produksi lainnya jadi 100 persen. Tidak signfikan kontribusi IUP tapi lingkungan rusak,” tutur Sukhyar di Jakarta, Kamis (13/11).
Tags: