Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga
Fokus

Akhir Drama Manulife di Pengadilan Niaga

Marsellina Tanuhandaru dan kawan-kawan telah menjadi miliuner. Pembayaran dari Manulife senilai Rp6,644 miliar telah mengakhiri perselisihan yang telah berlangsung selama 7 tahun. Pembayaran tersebut juga mendasari pencabutan permohonan pailit terhadap Manulife. Namun, Manulife tetap menyangkal memiliki utang.

Leo/APr
Bacaan 2 Menit

Berdasarkan keterangan-keterangan dan bukti-bukti yang diajukan ke persidangan, Paulus dinyatakan telah menderita kanker lambung sebelum mengisi aplikasi sebagai syarat penerbitan polis.

Menanggapi hal tersebut, Lucas SH selaku kuasa hukum Marcellina secara lisan menanggapi kalau memang terbukti (alm) Paulus sudah mengidap kanker sebelumnya, kenapa saat Paulus meninggal baru dibilang polisnya tidak memenuhi syarat. Parahnya, sampai saat meninggal, Manulife masih menarik premi dari (alm) Paulus.

Di luar sidang, tekanan terhadap Manulife tidak kalah dahsyatnya. Mereka dihadapkan pada kenyataan bahwa mereka tidak mau atau mampu bertarung lewat media massa. Hampir dalam setiap persidangan, Lucas dan Marcellina lah yang menjadi pusat perhatian wartawan.

Tentu saja pernyataan-pernyataan Lucas dan Marcellina di hadapan wartawan menyudutkan Manulife. Anehnya, Manulife sama sekali tidak melakukan serangan balasan untuk menjelaskan posisinya di hadapan publik. Manulife kurang percaya diri?

Bahkan, dalam salah satu acara bincang-bincang yang diselenggarakan oleh salah satu TV swasta yang membahas kasus ini, hadir sebagai pembicara di antaranya Lucas, Swandy Halim (dalam kapasitas sebagai Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Asuransi Indonesia, yang juga partner di kantor Lucas & Partners) serta Marcellina. Dalam acara tersebut, pihak Manulife sama sekali tidak diundang. Dan itu juga didiamkan oleh Manulife.

Tidak membayar, Manulife pailit

Tekanan paling berat yang dihadapi Manulife adalah ketika mereka menerima informasi bahwa kalau mereka tidak mau membayar (berdamai), mereka akan pailit. Menurut keterangan Palmer Situmorang, kuasa hukum Manulife, informasi tersebut diperoleh dari majelis hakim yang menyidangkan kasus ini.

Palmer menyatakan bahwa kliennya bukan tidak mau membayar, tetapi karena diancam kepailitan. Pihaknya mendapat indikasi sebelum putusan bahwa kliennya akan dipailitkan. Oleh karena itu, Manulife harus mengambil putusan yang jitu dan bijaksana, yaitu membayar kalim tersebut.

Tags: