Meniti karier sebagai lawyer menjadi idaman bagi sejumlah kalangan lulusan Sarjana Hukum. Untuk itu, Hukumonline kembali mengkompilasi info lowongan pekerjaan untuk posisi lawyer. Pada pekan terakhir di bulan April 2023, masih terbuka 2 peluang kerja untuk posisi lawyer ini. Informasi selengkapnya bisa menyimak daftar di bawah ini!
CSI Law Firm
CSI Law Firm merupakan firma hukum berdomisili di Jakarta yang berkomitmen dalam menyajikan layanan dengan cara efisien dengan standar profesional. Kantor hukum ini memiliki spesialisasi dalam bidang M&A, E-commerce & Technology, Corporate Governance & Compliance, litigasi, dan lain-lain. Kini mereka membuka peluang kerja untuk posisi Junior Associate (Legal).
Persyaratannya antara lain minimal memiliki gelar Sarjana Hukum; berpengalaman paling tidak 2 tahun bekerja di Firma Hukum; harus memiliki lisensi Advokat; IPK minimal 3,00; terampil berbahasa Inggris lisan dan tulisan yang sangat baik; mempunyai keterampilan komputer yang diperlukan (Ms. Office, Ms. Teams, Outlook).
Baca Juga:
- Lowongan Kerja Staf Legal di Perusahaan Terbaru April 2023
- Pekan Kedua April 2023, 2 Law Firm Ini Buka Lowongan Posisi Lawyer
Kemudian dapat bekerja mandiri maupun sebagai pemain tim; berpikiran ingin tahu, terorganisir dan berkomitmen untuk pengembangan diri dan pembelajaran berkelanjutan; serta memliki kepribadian yang menyenangkan, penampilan yang bersih-rapi, sikap yang baik, dan keterampilan komunikasi yang baik. Bila tertarik melamar dapat mengakses lowongan kerja pada LinkedIn resmi CSI Law Firm atau dapat mengirim surat lamaran dan CV ke alamat email [email protected] dengan subjek "CLF - Junior Associate - Nama".
BVR Group Asia
BVR Group Asia adalah perusahaan jasa yang terintegrasi penuh dengan 14 divisi yang saling berhubungan dimana salah satunya merupakan BVR Legal Firm. Saat ini masih terbuka peluang kerja di kantor yang berdomisili di Bali ini pada posisi Corporate Lawyer.
Kualifikasi yang perlu dipenuhi pelamar ialah memiliki lisensi advokat dari PERADI dan Sertifikat Ujian Profesi Advokat; mempunyai minimal 3 tahun pengalaman kerja sebagai corporate legal atau peran serupa dan harus memiliki pengalaman dalam praktik hukum baik di firma hukum maupun sebagai in-house legal consultant dalam pengaturan perusahaan.