Akbar Bebas, Winfried dan Dadang Jadi Tumbal
Utama

Akbar Bebas, Winfried dan Dadang Jadi Tumbal

Sesuai dengan rumor yang selama ini berkembang, Mahkamah Agung (MA) akhirnya membebaskan mantan Mensesneg Akbar Tanjung dari segala dakwaan. Dengan kata lain, MA menerima permohonan kasasi Akbar dan menyatakan Ketua DPR itu tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Menurut majelis, Akbar tidak dapat dipidana karena perbuatannya masuk kategori melaksanakan perintah jabatan, yaitu perintah Presiden Habibie. Oleh karena itu, masalah penggunaan dana itu menjadi tanggung jawab jabatan Habibie selaku pemberi perintah. Perbuatan Akbar menunjuk Winfried dan Dadang bukan merupakan penyalahgunaan wewenang, sarana, atau kesempatan yang ada.

 

Menariknya, putusan bebas Akbar tidak dihasilkan secara bulat. Hakim agung non-karir Abdul Rahman Saleh punya pendapat berbeda dan menyampaikan dissenting opinion.

 

Sidang yang berlangsung sejak sekitar pukul 10.00 hingga pukul 18.00 WIB dipimpin ketua majelis Paulus Effendi Lotulung. Sidang menjadi lama karena majelis hakim membacakan putusan pengadilan tingkat pertama dan banding. Majelis juga membacakan secara lengkap memori kasasi setebal 82 halaman dan kontra-memori kasasi setebal 21 halaman. Informasi yang diperoleh hukumonline, ada 150 halaman yang harus dibacakan oleh kelima anggota majelis secara bergantian.

 

Kubu Akbar Tanjung tentu saja menyambut antusias putusan MA. Akbar, yang menyaksikan pembacaan vonis itu lewat televisi di rumahnya, langsung memanjatkan do'a begitu majelis Paulus Effendi Lotulung menyatakan dia tidak bersalah. Kemudian, Akbar meminta masyarakat menghormati putusan MA.

 

Pertimbangan dicari-cari

Judial Watch Indonesia (JWI) dalam siaran persnya menilai bahwa majelis hakim agung terkesan mencari-cari pertimbangan hukum dan membuat pertimbangan itu selaras dengan pembebasn Akbar. Ditengarai, vonis bebas itu terkait dengan kepentingan agenda politik Golkar dan Akbar Tanjung pribadi selaku calon presiden pada Pemilu 2004. Pertimbangan hukum untuk kasasi Akbar memperlihatkan kelemahan pendapat hukum, papar JWI dalam rilisnya.

 

Menurut Andi Muhammad Asrun, Ketua Dewan Pengurus JWI, vonis bebas Akbar bertentangan dengan fakta yang muncul selama persidangan di tingkat pertama dan banding, di mana ketiga terdakwa tidak membantah kebenaran fakta dimaksud.

 

Putusan bebas itu, menurut Asrun, sudah dapat diprediksi sejak lama melalui prosedur pemeriksaan berkas yang selalu diulur-ulur waktunya dan sikap MA yang tidak dapat menghindarkan diri dari lobby politik kelompok Akbar.

Tags: