Akademisi Uji UU MK Terbaru
Berita

Akademisi Uji UU MK Terbaru

Legal standing pemohon pengujian Perubahan UU MK ini dipertanyakan.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Terakhir, aturan yang dipersoalkan oleh para pemohon adalah batasan MK tidak boleh menjatuhkan putusan ultra petita (melebihi apa yang dimohonkan, red). Menurut Saldi batasan itu adalah kekeliruan cara pikir pembuat UU karena ultra petita itu bagian dari proses yang berkembang di MK. 


“Nah kalau hakim konstitusi dilarang melakukan ultra petita nanti hakim konstitusi hanya akan menjadi corong pembuat undang-undang, tidak bisa mencari, menegakkan, atau memutuskan keadilan substantif yang dimohonkan,” tandasnya.

 

Terpisah, mantan Panja RUU MK Dimyati Natakusumah mengaku tak terlalu keberatan jika Perubahan UU MK diuji ke MK. “Ya silahkan saja, itu hak setiap warga negara,“ kata Dimyati kepada hukumonline lewat telepon.

 

Menurutnya, aturan yang menyangkut pergantian hakim konstitusi dalam Pasal 26 ayat (5) Perubahan UU MK tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan sah karena itu sudah keputusan politik. “Aturan itu kan sudah diatur dalam Perubahan UU MK, maka dengan sendirinya aturan itu sah, tidak seperti aturan masa jabatan pimpinan KPK pengganti yang tidak diatur dalam UU KPK, makanya kemarin aturan itu sempat ditafsirkan MK bahwa masa jabatan pimpinan KPK pengganti selama 4 tahun,” kata politisi dari Fraksi PPP itu.

 

Soal larangan ultra petita, kata Dimyati, dimaksudkan agar MK terlalu sering memutus ultra petita. “Itu sudah diatur dalam Pasal 45A Perubahan UU MK, tetapi ultra petita itu juga ada pengecualiannya, artinya masih dibolehkan terhadap perkara tertentu yang masih terkait dengan pokok permohon. Jika itu menyangkut pasal ‘jantung’, MK bisa membatalkan seluruh pasal yang terkait yang tidak dimohonkan,” jelasnya.

 

Sementara MKH yang melibatkan unsur pemerintah dan DPR, selain unsur KY, MK, dan MA, untuk menghindari agar MK tidak esprit de corp (melindungi rekannya). “Bukankah semakin banyak unsur dalam MKH akan semakin baik,” dalihnya.

 

Namun, ia mempertanyakan pengujian Perubahan UU MK ini karena terlalu cepat. “Kepentingan atau legal standing-nya apa, apa mereka dirugikan dengan UU itu? Kalau tidak ada kerugian konstitusional pasti MK akan menolak,” tambahnya.

Tags: